PATROLI.CO, MEDAN – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia melaksanakan penyelidikan kejadian pencurian yang dialami korban Restina Dewi Sinaga atas dasar laporan pengaduan dengan nomor LP/181/III/2019/SU /Restabes Medan/SPK Medan Helvetia.
Menurut korban, total kerugian yang dialami yakni, sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) bentuk uang dan barang perhiasan 13 (tiga belas) gram atau di taksir dengan rupiah Rp.14.000.000, – (empat belas juta rupiah)
Kemudian, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo bersama anggotanya melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas tersangka pencurian tersebut, Kamis (09/4/20) pukul 23.30 WIB.
Setelah itu, Tekab Polsek Medan Helvetia menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka DS selanjutnya melakukan interogasi.
DS mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan barang bukti yang diakuinya telah dijual dan membeli beberapa potong pakaian serta dihabiskan untuk biaya keperluan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1(satu) unit HP Android dan 2(dua) buah baju serta 1(satu) buah celana panjang
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahean S.H.S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap tersebut DS tersebut.
Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co
PATROLI.CO, MEDAN – Tim Tekab Polsek Medan Helvetia melaksanakan penyelidikan kejadian pencurian yang dialami korban Restina Dewi Sinaga atas dasar laporan pengaduan dengan nomor LP/181/III/2019/SU /Restabes Medan/SPK Medan Helvetia.
Menurut korban, total kerugian yang dialami yakni, sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) bentuk uang dan barang perhiasan 13 (tiga belas) gram atau di taksir dengan rupiah Rp.14.000.000, – (empat belas juta rupiah)
Kemudian, Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Theo bersama anggotanya melakukan pengembangan dan mendapatkan identitas tersangka pencurian tersebut, Kamis (09/4/20) pukul 23.30 WIB.
Setelah itu, Tekab Polsek Medan Helvetia menuju ke TKP dan langsung mengamankan tersangka DS selanjutnya melakukan interogasi.
DS mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, selanjutnya Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengembangan barang bukti yang diakuinya telah dijual dan membeli beberapa potong pakaian serta dihabiskan untuk biaya keperluan sehari-hari.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 1(satu) unit HP Android dan 2(dua) buah baju serta 1(satu) buah celana panjang
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamaean Hutahean S.H.S.I.K, membenarkan penangkapan terhadap tersebut DS tersebut.
Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co