Pemalsuan Dokumen, Mafia Tanah Bebas Murni di PN Serang

PATROLI.CO, SERANG – Mafia tanah yang disebutkan sebagai penghambat investasi senilai Rp50 trilyun, Maryadi Humaedi dengan tuduhan pemalsuan dokumen atas dasar laporan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dinyatakan bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (9/4/20).

Alvon Kurnia Palma selaku penasehat hukum Maryadi Humaedi menjelaskan bahwa dalam sidang pembacaan putusan kliennya atas laporan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan tuduhan pemalsuan dokumen warkah tanah, kliennya Maryadi Humaedi dinyatakan bebas murni.

“Tadi agenda sidang adalah mendengarkan putusan dari majelis hakim, dan hasil putusannya adalah klien saya pak Maryadi dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti melakukan pemalsuan dokumen warkah tanah,” terang Alvon.

Menurut Alvon, kliennya dinyatakan bebas murni karena kategorinya salah satu unsur di dalam putusan tersebut tidak terpenuhi, karena yang dituduhkan kepada pak Maryadi itu pasal 263 baik ayat 1 maupun ayat 2 tidak terbukti.

“Pada ayat 1 itu kan membuat surat palsu, nah klien saya tidak terbukti membuat surat palsu karena semua ahli waris mengatakan bahwa memang benar mereka menandatangani surat ahli waris untuk pak Maryadi. Sedangkan ayat 2 itu menggunakan dokumen palsu yang merugikan pihak lainnya, nah itu pun tidak terbukti pada klien saya. Jadi menurut kesaksian dan pemeriksaan barang bukti, klien saya tidak melanggar pasal 263 ayat 1 dan 2 seperti yang dituduhkan,” ucapnya.

Alvon juga mengatakan bahwa putusan ini membuktikan bahwa pak Maryadi itu bukanlah mafia tanah dan orang yang mengatakan pak Maryadi sebagai mafia tanah itu tidak berdasar. Alvon juga menyayangkan pihak-pihak yang telah menyebut kliennya sebagai Mafia Tanah dan penghambat investasi di Banten.

“Siapapun itu, apakah itu apakah dia aparat negara atau bukan, itu harus biaca atas putusan pengadilan terlebih dahulu, jangan membuat statement berdasarkan asumsi dan opini sehingga memberikan hukuman kepada pak Maryadi dan keluarganya” Tegas Alvon.

Saat ditanya terkait tindak lanjut putusan pengadilan ini, Alvon mengatakan akan menunggu dari jaksa, apakah membuat kasasi atau tidak karna bebas murni ini langsung kasasi tidak lagi banding.

Sedangkan Maryadi Humaedi sendiri mengatakan, pihaknya berterimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Serang yang memutuskan bebas murni kepadanya dan telah memberikan putusan mana yang hak dan mana yang bathil,” tutupnya.

Reporter: Ayu Amel
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *