Oknum P3N Diduga Pungli Biaya Nikah di Desa Bandung

PATROLI.CO, SERANG – Seorang oknum Petugas Pencatat Pernikahan Negara (P3N) yang mengaku sebagai penghulu di Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, diduga melakukan Pungutan liar (pungli) diluar dari biaya nikah resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

BKR (35) warga Kp, Bandung, RT 02, RW 01,Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang mengaku menjadi korban pungli biaya nikah yang dilakukan salah satu oknum P3N yang dikenalnya sebagai penghulu di desa tersebut. Ia mengaku dikenakan tarif biaya nikah sebesar Rp1,200 ribu untuk pernikahan yang berlangsung di rumah atau di luar KUA dan di luar hari kerja.

“Keluarga saya diminta biaya Rp 1,200 ribu oleh aparatur desa setempat yang mengurus semuanya, katanya sih keluarga saya mah taunya beres” katanya kepada Patroli.co , Jum’at (10/4).

Kemudian, lanjut BKR, uang tersebut dari aparatur desa diserahkan kepada DKR yang dikenalnya sebagai penghulu dari KUA kecamatan Bandung, yang nanti akan menikahkan di hari perkawinan adiknya itu. Namun, ketika memasuki hari pelaksanaan akad nikah akan berlangsung, DKR tidak datang,bahkan ponselnya pun tidak bisa dihubungi.

“Pada hari kamis malam jum’at kemarin akad nikahnya, tapi si penghulu tidak datang, saya berusaha menghubungi semua nomor ponsel nya tapi gak ada satu pun yang aktif”. Ujar dia.

Masih kata BKR. oknum P3N, yang mengaku sebagai penghulu itu datang sekira pukul 21:30 Wib setelah ijab kabul selesai dilaksakan, dimana saat itu pengangkat ijab kabul tersebut dilakukan oleh Ustadz KDL sebagai pengganti BKR yang konon katanya berhalangan hadir dikarenakan ada urusan keluarga.

“Dia dateng sekitar jam 21:30 an dan itu pun setelah ijab kabul selesai, yang menikahkan nya juga ustad KDL, kyai kampung sini, karena tamu yang hadir udah lama menunggu terpaksa kami pakai ustad KDL” tukasnya

Sementara itu, DKR, oknum P3N yang mengaku sebagai Penghulu di KUA kecamatan Bandung itu, berhasil kami hubungi. Melalui nomor ponselnya di 0859- 3047-xxxx. ia membenarkan bahwa ada warga desa bandung yang ingin menikah di bulan april ini, dan meminta dirinya yang mengurus dan menjadi penghulunya pada acara pernikahan. dirinya juga mengakui ketidak hadiran nya pada saat ijab kabul akan dilaksakan dengan alasan ada keluarganya yang terkena musibah.

“Betul, seharusnya saya yang menikahkan, tapi karena ada keluarga yang kena musibah saya tidak bisa hadir tepat waktu, namun saya sudah kasih informasi, saya juga datang kok sekitar jam 21:30,sampai di sana akad nikahnya sudah selesai
Yang menikahkan ustadz KDL, tidak apa apa sama aja.ustad KDL itu mewakili dan memang saya yang menyuruh,”ungkapnya

Disinggung soal biaya yang telah dikeluarkan oleh keluarga BKR sejumlah Rp 1,200 ribu dan ditanya peruntukan apa saja biaya sebesar itu, DKR tidak mejawab dengan rinci.namun ia menerangkan keterkaitan dengan rencana diterbitkan nya buku nikah akan  segera diurus dan dikeluarkan setelah pandemi COVID-19 yang sedang melanda saat ini sudah selesai, dan dinyatakan aman oleh pemerintah.

“itu kan sudah resiko saiful hajat, nanti buku nikah akan saya buatkan setelah aman, karena kan sekarang ini lagi musim corona, jadi ya tunggu aman aja”. Pungkasnya.

Reporter: Rizky
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *