Polda Sulsel Tangkap Penyalahguna Tembakau Sintetis

PATROLI.CO, SULAWESI SELATAN – Personil Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis.

Kedua tersangka yang diamankan yakni, RS (24) seorang mahasiswa, dan BU (24) seorang kurir, di Kost Gaura Makassar, Kamis (09/4/20) sore

Melalui Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4/20) membenarkan kejadian itu dan menjelaskan, dalam penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebesar 196,06 gram diduga tembakau sintetis, yang tersimpan dalam 1 (satu) sachet besar, 1 (satu) sachet sedang serta 12 (dua belas) sachet kecil, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah timbangan scale, dan  1(satu) ball sachet kosong.

Lebih lanjut, Kabid Humas juga menerangkan bahwa Penangkapan bermula saat Polisi menerima dari informasi masyarakat bahwa keduanya sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis di kamar kost milik RS (24).

Kemudian tambah Kabidhumas, Timsus Resmob melakukan penyelidikan dan survelance sebuah kost tersebut, dan pada saat anggota masuk ke kamar kost tersebut anggota mendapati keduanya

“Anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut yang dia simpan diatas lantai, setelah diintoragasi, pelaku akui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang di pesan melalui online dengan menggunakan aplikasi medsos instagram akun milik black project,” kata Kabid Humas.

“Adapun cara memesannya dia transfer sebelumnya ke rekening milik akun black project kemudian dikirimkan melalui jasa pengiriman,” imbuhnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis tembakau sintesis dengan berat keseluruhan 196,02 gram tersebut, diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright; patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *