Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Lapas

PATROLI.CO, TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta dan Banten.

Pengungkapan tersebut dari hasil pengembangan penangkapan salah satu tersangka di daerah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada tanggal 5 februari 2020 hingga ke daerah Bandung Jawa Barat pada tanggal 11 april 2020 dengan mengamankan 12 orang tersangka dan total barang bukti 6.023,65 gram brutto ditemukan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Sugeng Hariyanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Aldo Ferdian saat konferensi pers di aula Mapolres. Selasa (14/4/20) siang.

“Anggota menyita barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan penangkapan pelaku berinisial OD di daerah pasar kemis kemudian dikembangkan ke daerah Cipondoh, Serpong hingga ke daerah Bandung Jawa Barat,” papar Kapolres.

“Para pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial OD (21), BS (32), AR (34), SL (36), EK (37), US (38), FZ(35), FS (35), ED(30), GZ (33), FR (30), dan RS (30),” bebernya.

Sugeng menjelaskan, dari daerah pasar kemis disita sebanyak 3 paket seberat 51,01 gram, di daerah Cipondoh sebanyak 3 paket sebesar 182,44 gram, dari daerah Serpong Tangerang selatan sebanyak 16 paket dengan berat  204,1 gram.

“Setelah itu anggota kembali mengembangkan kasus tersebut  ke daerah Cipondoh dan Serpong dengan masing-masing menyita barang bukti, 20 gram, 1,93 gram, 939,57 gram, 4,000 gram serta ke daerah bandung menyita sebanyak 13 paket dengan berat brutto 534,7 gram sabu,” jelasnya.

Pengungkapan peredaran narkoba jaringan lapas
tersebut pihaknya menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 31.150 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” tukasnya.

Reporter: Periyaman
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *