Dishub-Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasi PSBB di Daan Mogot

PATROLI.CO, TANGERANG – Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang mensosialisasikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Sabtu 18 April 2020 mendatang.

Kabid Angkutan Dishub Kota Tangerang, Bambang Dewanto mengatakan, hari ini merupakan sosilisasi pertama yang dilakukan untuk persiapan penerapan PSBB.

“Agar masyarakat lebih memahami aturan PSBB, sosialisasi kami lakukan Selasa hingga Jumat atau 14-17 April 2020,” katanya saat ditemui Patroli.co di Jalan Daan Mogot (14/4/20).

Untuk sasaran sosialisasi, lanjut Bambang, yakni para angkutan umum seperti angkot, bus dan para pengemudi ojek online (Ojol).

“Untuk angkot, usulan kami, disamping supir tidak boleh ada penumpang, sedangkan untuk di belakang hanya boleh dinaiki lima orang. Sementara untuk bus, kami minta untuk mengangkut penumpang 50 persen dari biasanya,” ungkapnya.

Kata Bambang, hari ini pihaknya melakukan sosialisasi di berbagai titik kepada para pengguna jalan. Ia juga membagi petugas yang bersiaga menjadi lima tim untuk sosialisasi.

“Kami lakukan sosialisasi di Perempatan Kantor Dishub Kota Tangerang, Sangiang, di Jalan sekitar Rumah Sakit Annisa, Duta Garden, Windu Karya, Jalan MH Thamrin dan Daan mogot. Kami imbau warga agar bisa mematuhi apa yang akan diatur saat PSBB diberlakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Gufron Falfeli, mengungkapkan, bersama Dishub, ia dan personel Satpol PP ikut mensosialisasikan aturan yang akan diberlakukan saat PSBB diterapkan.

“Untuk hari pertama hanya Satpol dan Dishub yang turun, ke depan kami akan melibatkan TNI dan Polri,” ungkapnya.

Reporter: Yarman
Editor: Joko
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *