PATROLI.CO, SUMATERA BARAT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020.
PSBB untuk tahap pertama berlaku selama 14 hari. Untuk waktunya akan berlanjut dapat dilihat nanti setelah adanya evaluasi. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat memutus penyebaran Virus Corona (Covid19).
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan persetujuan Menkes dalam surat keputusan tertanggal 17 April 2020 dengan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 tentang PSBB di Sumbar.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, pihaknya langsung mengambil sejumlah langkah strategis dengan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bupati serta wali kota.
Lanjut Gubernur, Pemprov Sumbar saat ini sedang mempersiapkan sosialisasi untuk masyarakat. Sejumlah titik di perbatasan akan dipasang baliho sosialisasi agar masyarakat mengetahui kebijakan yang diambil Pemprov Sumbar.
“Di perbatasan kita sosialisasikan seperti di Limapuluh Kota, Dharmasraya, Sijunjung, Pesisir Selatan, Solok Selatan, dan Pasaman yang merupakan titik masuk ke Sumbar,” kata Irwan usai memimpin rapat persiapan PSBB di Padang, Sabtu (18/4/20).
Reporter: Rio Dalta
Copyright: patroli.co 2020