Warga Prabumulih Gugat Pemkot Tak Mengindahkan Pencegahaan Covid-19

PATROLI.CO, PRABUMULIH – Wabah Virus Corona Covid19 sudah menyebar di kota Prabumulih. Sampai Sampai kota Prabumulih dikatakan ZONA MERAH . Semua itu diduga akibat dari kelalaian pemerintah setempat yang menganggap sepeleh dengan Corona.

Oleh karena itu, warga Prabumulih SATRA MIADI Dan kawan kawan membawah aspirasi masyarakat kota Prabumulih .menggugat pemerintah kota Prabumulih yang di pimpin oleh RIDHO YAHYA ke pengadilan kota Prabumulih.

Laporkan Sastra MIADI Dan kawan kawan melalui Kuasa Hukum Syamsudin SH MH AND patner yang berkantor di Palembang dengan dasar gugatan tidak mengindahkan petunjuk dan arahan dari BPK Persiden Republik Indonesia IR H Joko Widodo Pada tanggal 15 maret 2020 lalu.

Kuasa Hukum Syamsudin SH MH mengatakan, telah mendaftarkan gugatan yg melawan hukum . Di pengadilan Negeri perabumulih Senin (20/4/20).

“Pendaftaran gugatan secara Administrasi gugatan telah cukup dengan Nomor Regester.2/PDT G / 2020 / PN PBM,” kata Syamsudin.

Masalah yang jadi Materi gugatan adalah Bermulah mulah dari kata kata walikota Prabumulih ke masyarakat pada tanggal 17 mart 2020

“Walikota terlalu pede dengan wabah virus Corona Dengan lantang beliau mengatakan kepada masyarakat. “Mengapa kita harus takut sama virus Corona” .tetapi semua itu harus kita hadapi .tetapi masyarakat lain dengan pendapat dan mereka berkesimpulan semestinya bapak walikota tidak perlu bicara yang semacam itu ke masyarakat semusti beliau harus mengikuti saja apa arahan dari pemerintah pusat seperti kabupaten yg lain . Biar masyarakat tidak menjadi resah dan aman damai,” terangnya.

Akhirnya, sekarang ini kota Prabumulih kewalahan oleh virus Corona sampai terkena zona merah . Dan terpaksa saat ini harus kerja ekstra parah medis dan aparat memberikan imbawan ke masyarakat agar virus Corona tidak meluas maka seluruh masyarakat dimintah agar dikurangi untuk ber aktipitas di luar rumah agar jangan sampai korban Corona bertambah untuk kota Prabumulih. (Salahudin Ak)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *