Reskrim Polsek Mardingding Berhasil Tangkap Tersangka Penyalahguna Narkotika

PATROLI.CO, KARO – Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa AP (35) diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Daun Ganja kering dan Shabu shabu di kedai tuak, Rabu (22/4/20) pukul 21.00 WIB.

Anggota Reskrim Polsek Mardingding Bripka Dipa Sitepu dan Bripka Roy Ginting mengatakan, berawal mendapatkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I  dalam bentuk daun ganja kering dan Shabu shabu dan sedang berada di Lorong Puskesmas tepatnya di Kedai Tuak.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim IPTU MASTER GUN SURBAKTI bersama dengan anggota Unit Reskrim  AIPTU SF. SIDABUTAR, BRIPKA DIPA SITEPU, BRIPKA ROY GINTING, dan BRIPTU ARZUSEN GINTING langsung berangkat dari Polsek Mardingding  untuk mengecek kebenaran informasi dimaksud.

“Setelah melakukan penggeledahan, personel menangkap AP berikut barang buktinya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa,
– 2 (dua) bungkus Narkotika jenis ganja berat bruto : 15,45 gram.
– 12 (dua belas) paket shabu shabu berat bruto: 1,04 gram.
– Uang Tunai Rp. 1.300.000. (Satu juta tiga ratus ribu rupiah).
– 2 (dua) bungkus kotak rokok merek Union.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan AP mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Setelah dilakukan tindakan AP dibawa ke puskesmas untuk pengobatan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Mardingding guna proses lanjut,” katanya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *