Empat DPO Tersangka Pengeroyokan, Satu Ditangkap Tim Tekab

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap SA (21) salah satu dari lima terduga pelaku kasus pengeroyokan di Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara pada Senin 20 Januari 2020 sekira pukul 18:30 WIB.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hun mengatakan, Tim Tekab menangkap SA di kediaman orang tuanya pada Jumat (23/4/20) sekitar 18.30 WIB. Sedangkan empat terduga WU (19), IT (19), AK (19), SY(19) belum berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Dolok Masihul.

“Tersangka ditangkap karena telah melakukan pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap korban Junaidi Nugroho pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020 sekira pukul 18.30 WIB,” ujar Kapolres kepada Patroli.co melalui sambungan telefon.

Tersangka SA melakukan penggeroyokan di pinggir jalan umum Desa Pulau Gambar bersama 4 orang rekan lainnya. adapun motif melakukan penggeroyokan karena tersangka pernah dipukuli oleh korban sehingga tersangka dendam kepada korban.

Kejadian bermula saat korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor, setiba di lokasi sepeda motor milik korban dihentikan, kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban mengunakan batang pelepah kayu sawit secara berulang kali dibagian tubuh korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami menderita luka memar dipunggung, luka lecet disiku tangan kanan dan lutut kaki kanan, kepala bendol dan membengkak. sehingga korban membuat LP ke Polsek Dolok Masihul guna proses hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 Subs 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Kapolres.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *