Badak Banten Investigasi Bangunan Alfamart Diduga Tak Miliki IMB

PATROLI.CO, LEBAK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Badak Banten Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak menginvestigasi pembangunan waralaba minimarket Alfamart di Kampung Muncangkopong,Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur.

Hal itu dilakukan adanya informasi yang diperoleh bahwa bangunan permanen berukuran besar itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak.

Kordinator Lapangan (Korlap) Ronal mengatakan, puluhan anggota gabungan ormas Kecamatan Cikulur bersama DPC Cileles, Gunung Kencana dan Banjarsari mendatangi lokasi bangunan waralaba minimarket Alfamart untuk melakukan penghentian pembangunan tersebut.

”Kami mendapatkan informasi dan laporan dari masyarakat bahwa bangunan waralaba Alfamart tidak memiliki izin,” kata Ronal.

Ronal meminta pihak pelaksana pembangunan waralaba minimarket Alfamart menghentikan kegiatan sebelum mengantongi izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Perda Kabupaten Lebak.

”Ya, hentikan dulu proses pembangunan ini sebelum mengantongi izin resmi,” katanya.

Menurut Ronal, pihak perusahaan Alfamart jangan menyampingkan perizinan, karena sesungguhnya itu merupakan kewajiban yang harus dilakukan pihak perusahaan.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *