Tekab Scorpions Polres Sergai Grebek Judi Tembak Ikan

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Team Kejahatan Anti Bandit (TEKAB) Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai bergerak melakukan penggrebekan permainan judi tembak ikan di Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (13/05/20) sekira pukul 15.00 WIB.

Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah adanya permainan judi tembak ikan.

Dalam penggerebakan tersebut, berhasil diamankan, ML (38), JP (39), dan FS (34) ketiganya merupakan setempat.

Dari hasil penggerebekan, Tekab Scorpions Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengamankan 2 unit meja ikan-ikan, uang tunai Rp 89.000,- rupiah, 1 buah chip merk VIP Hayuan Suoyo,1 unit hp merk samsung berhasil disita petugas.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dan Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kamis (14/05/20) mengatakan, penggerebakan lokasi judi jenis tembak ikan dilakukan atas informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan kegiatan judi tersebut yang beroperasi hingga larut malam.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, menetapkan ML sebagai tersangka penyedia tempat judi dan mendapat omset 15 persen dari permaian judi tersebut. Sementara dua lainnya JP dan FS ditetapkan sebagai saksi dalam kasus itu,” ungkap AKBP Robin.

AKBP Robin juga menjelaskan, penggerebekan terhadap lokasi judi merupakan program operasi Pekat Toba 2020 Polres Serdang Bedagai dalam menjaga Kamtibmas selama menghadapi wabah virus corona, serta dalam situasi bulan suci ramadhan.

“Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kemudian kita kenakan Pasal 303 ayat 1 ke-1e,2e dari KHUP Jo Pasal (1)(2) ayat 1 UU RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *