Polda Sulsel Tindaklanjuti Laporan LSP3M Gempar Terkait Pembebasan Lahan

PATROLI.CO, GOWA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel menindaklanjuti laporan Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulsel dengan mengeluarkan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian.

Laporan tersebut No.B/418/V/2020 Ditreskrimsus tanggal 04 Mei 2020 yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Agustinus B. Pangaribian.S.IK.M.Si.

Ketua Umum LSP3M Gempar Indonesia Sulawesi Selatan Amiruddin SH.Kr.Tinggi mengatakan, laporan yang mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian tersebut terkait Pembebasan Lahan Bendungan KARELOE yang menelan anggaran 1,2 triliun dari Kementerian sosial PU/PR.

“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana Korupsi Pembebasan lahan tanah milik Pemda Jeneponto seluas kurang Lebih 118,88 Ha yang dibebaskan pada tahun 2002-2003 dengan menggunakan dana Pemda sebesar 5 milyar,” ungkapnya, Senin (08/06/20) malam.

Dikatakannya, LSP3M Gempar Indonesia Sulsel mengapresiasi kinerja Kapolda Sulsel terutama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan kasus Bendungan Kareloe atas dugaan tindak pidana Korupsi yang melibatkan Pejabat dari Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Gowa, dan Pejabat dari Provinsi Sulawesi Selatan termasuk Kepala Pompengan dan kepala BPN kabupaten Gowa tahun 2015-2016.

“Saya meminta pihak Polda Sulsel serius menangani kasus Bendungan Kareloe dan memeriksa selaku Pelapor agar terbongkar kasus Pembebasan supaya terseret semua terduga pelakunya,” tuturnya.

Menurutnya, sebaiknya pihak penyidik Polda Sulsel secepatnya memeriksa pelapor agar semua terduga pelaku Korupsi proyek Bendungan Kareloe yang menelan anggaran 1,2 triliun dapat diseret. Hal itu agar membuat jera Koruptor di Sulsel yang merasa hebat, kebal hukum dan dapat mengatur segalanya apabila kasus ini tuntas maka penegakan hukum disul sel tidak tajam kebawah tumpul keatas, Justice Foor all ( keadilan untuk semua).

“Kami menduga Bahwa pembebasan lahan Bendungan Kareloe yang penuh rekayasa ini terkesan terstruktur dan masif, mulai dari oknum Kepala desa, Camat, BPN, Pompengan,Tim Afresial, Bupati dan Pejabat Teras Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum Pemerintahan Bapak Gubernur Sul Sel Nurdin Abdullah,” ungkap Amiruddin.

“Pembebasan lahan milik Pemda Jeneponto seluas 118,88 Ha, siapa yang terima pembebasannya, tanah milik H.Haruna Rasid yang kurang lebih 37 Ha dan tanah milik H.Basa dan Hj.Basse siapa yang terima,” tanya Amiruddin.

Oleh karena itu, sampai saat ini baik H.Haruna Rasid, H.Basa, Hj Basse belum menerima pembebasan tanahnya, termasuk juga pmbayaran kuburan dan Mesjid yang ada dalam area bendungan Kareloe.

Amiruddin.Kr.Tinggi menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tahun 2008 bahwa tanah yang dibebaskan di oleh PT Arafah Sanusi tahun 2002-2003 dengan menggunakan dana Pemda Jeneponto dengan luas kurang lebih 118,88 Ha adalah menjadi milik Pemda Jeneponto.

Dikarenakan saat pembebasannya menggunakan dana Pemda, tapi karena diduga ada persekongkolan antara Direktur PT Arafah Sanusi dan Tim Pembebasan Lahan Bendungan Kareloe, sehingga H.Sanusi yang mana namanya selaku penerima kongsignasi di Pengarilan Negeri Sungguminasa tahun 2019,

Namun jika dilihat sebenarnya H.Sanusi tidak berhak sama sekali karena sepeserpun uang pribadinya tidak ada digunakan membebaskan lahan yang luasnya 118,88 Ha tersebit, bahkan H.Sanusi selaku Direktur PT Arafah Sanusi pernah dihukum terkait pembebasan lahan Bendungan Kareloe dikarenakan diduga melakukan Korupsi dan lintas wilayah membebaskan lahan dan dapat dihukum 4 tahun penjara pada tahun 2008.

“Penyidik Polda Sulsel seharusnya cepat bertindak untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini demi untuk memberantas dugaan kasus Korupsi di Sulawesi Selatan dan secepatnya menyelamatkan uang Negara karena Koruptor adalah musuh kita bersama yang dapat menyengsarakan Rakyat,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *