Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u327383418/domains/patroli.co/public_html/wp-content/themes/newsup/inc/ansar/hooks/hook-index-main.php on line 104

PATROLI.CO, KARO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karo menegaskan telah memerintahkan Kepala Puskesmas (Kapus) Berastagi agar memberikan sanksi tegas kepada perawat yang diduga menolak dan mengusir pasien yang hendak berobat.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Karo drg Irna Br Milala, Selasa (9/6/20) pasca mengetahui dugaan penolakan pasien dan diusir oknum perawat yang sedang piket di Puskesmas Berastagi pada Minggu (7/6/20) pagi.

Penolakan itu viral di Medsos Facebook yang direkam pasien saat diusir sambil berteriak terkait buruknya pelayanan kesehatan di Puskesmas Berastagi.

“Saya perintahkan Kepala Puskesmas untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum perawat yang terlalu berani mengusir pasien yang hendak berobat, sementara pasien belum ditanyai tentang penyakit yang dideritanya,” kata Irna.

Irna menyebut, sudah mempertanyakan perihal beredarnya vidio viral di media sosial salah seorang pasien yang merasa ditelantarkan dan mendapat perlakuaan yang tidak layak dilakukan oleh oknum perawat Puskesmas Berastagi.

“Penjelasan Kapus, sudah mendatangi pasien ke kediamannya, untuk meminta maaf dan sudah memeriksa keadaan pasien,” katanya.

Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskes Berastagi juga berjanji akan menindaklanjuti kasus penolakan tersebut melalui rapat internal.

Kadis Irna mengatakan, oknum perawat tersebut sangat mencoreng nama baik instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Karo dan membuat nama baik tim medis buruk dimata masyarakat.

Berdasarkan Kep Menpan Nomor 25 tahun 2014 tentang tugas pokok perawat adalah melakukan pengamatan, tindakan pengamanan, penangggulangan penyebaran/penularan penyakit serta factor yang sangat berpengaruh secara cepat dan tepat.

“Itu pasal yang sudah dilanggarnya dan permasalahan ini sudah saya tegaskan Kepala Puskesmas untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum perawat tersebut,” tandasnya.

Sanksi tegas itu, bisa mutasi hingga penundaan kenaikan pangkat oknum yang bersangkutan.

“Saya menyarankan kepada Kapus agar lebih selektif menempatkan perawatnya agar hal serupa tidak terulang kembali,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *