Abaikan Peringatan, Muspika Pagelaran Tutup Paksa Tempat Hiburan

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Camat Pagelaran beserta Muspika menutup paksa tempat hiburan dan wisata yang diduga menyediakan minuman beralkohol serta tempat karaoke yang tak berizin, Rabu (10/6/20).

Berdasarkan pantauan awak media, Muspika menutup paksa tempat hiburan dan wisata di antaranya, Rumah Makan Cengkar, Hotel Kharisma, Pantai Karoeng dan Pantai Kepuh.

Penutupan tersebut dilakukan oleh Holil Marzuki selaku Camat Pagelaran, AKP, Subagiyono, selaku Kapolsek Pagelaran, Kapten Inf. Jajang Juanda selaku Danramil Pagelaran dan sejumlah Satpol PP Kecamatan Pagelaran.

Camat Pagelaran, Holil Marzuki menegaskan pihaknya kerap menerima pengaduan masyarakat setempat yang merasa risih dan terganggu dengan keberadaan tempat hiburan malam dan Wisata yang diduga menyediakan minuman beralkohol serta tempat karaoke tak berizin di warung -warung di pesisir pantai Kepuh.

“Sering masyarakat mengadu ke saya kalau warung di pantai kepuh dijadikan lokasi karaoke yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan. Hal ini tentunya menjadi tugas kami sebagai pihak pemerintah untuk melakukan penertiban sekaligus pembinaan wilayah,” tandasnya.

Camat Pagelaran menyarankan terhadap pengelola pantai untuk mematuhi setiap aturan dan prosedur kesehatan terlebih ditengah pandemi Covid 19.

“Kita menyarankan pengelola agar selalu melakukan prosedur kesehatan Covid 19, dan juga kita berikan peringatan keras kepada pengelola agar melakukan proses perijinan dalam mengelola wisata pantai kepuh,” ujarnya.

Di tempat sama, Kapolsek Pagelaran, Subagiyono didampingi Danramil Pagelaran, dihadapan awak media menyampaikan pihaknya selaku aparat penegak hukum tentu akan selalu melakukan penertiban dan pembinaan kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pagelaran.

“Ini sudah tugas kami sebagai penegak hukum dan masyarakat kiranya dapat mematuhi dan melaksanakan aturan hukum yang ada, dan tidak melakukan hal -hal diluar aturan. Banyak masyarakat yang telephon kepada saya kalau mereka  merasa terganggu akibat kegiatan warung-warung di Pantai ini,” ujar Kapolsek

Kapolsek juga menegaskan, jika pun harus dibuka kegiatan karaoke atau apa pun kegiatannya agar tidak melanggar hukum, maka diperkenankan kepada pengelola dan pemilik warung untuk.mengurus ijin operasional kepada pemerintah dalam hal ini dinas atau instansi yang berwenang.

“Ya jika memang harus tetap berjalan kegiatan yang dinilai melanggar aturan, lebih baik silahkan urus perijinannya,” tegas Kapolsek.

Reporter: Rohmat
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *