Polda Sulsel Tindak Tegas Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

PATROLI.CO, MAKASSAR – Polda Sulsel akan tindak tegas terhadap warga yang mengambil paksa jenazah terduga pasien Covid19. Hal itu menyikapi kejadian pada 31 orang di berbagai Rumah Sakit di Makassar, Selasa (9/6/20).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, tim penyidik  kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel yang dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani.

“Ya  dilakukan gelar perkara oleh penyidik  Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan  prosesnya dinaikkan dari  Penyelidikan  ke Penyiidikan  dan menetapkan tersangka,” ungkap Ibrahim.

Kabid Humas kemudian menyebut, Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang  dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR .  Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 orang tersangka yaitu initial AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang  tersangka.

“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda, Brimob, Shabara Polda, Jatanras Polrestabes Makassar,” ungkapnya.

Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak,” tandasnya.

“Adapun tim gabungan dilapangan yang sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *