GEMPITA Pandeglang Tolak RUU-HIP, Ketua DPD: Tak Boleh Diturunkan

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEMPITA DPD Pandeglang menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang berkembang di Pemerintah Pusat.

Ketua DPD GEMPITA Pandeglang, M. Yaya menegaskan, bahwa Haluan Ideologi Pancasila sudah termasuk Undang Undang Dasar 1945, sehingga tidak boleh di turunkan harkat dan martabatnya hanya sekelas Undang Undang.

“Kami selaku Lembaga Swadaya Masyarakat yang berdasarkan Undang Undang dan berlandaskan Pancasila sangat menolak dengan adanya RUU HIP yang sedang digemborkan di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat,” tandas Ketua GEMPITA usai rapat kordinasi, Kamis (11/06/20).

M.Yaya juga menerangkan, bahwa Pancasila adalah dasar Negara republik Indonesia, bukan sebagai pilar. Pancasila juga sebagai Pondasi jati diri Bangsa Indonesia yang sepaket di batang tubuh Undang Undang Dasar 1945.

“Ruh Pancasila adanya di Undang Undang Dasar 45, masa mau di rubah, ada apa sebenarnya para politisi yang ada di pusat ini, kok bisa dalam RUU HIP , mau rubah Pancasila,” ujar M.Yaya.

Sementara, Sekjen GEMPITA DPD Pandeglang, Erde mengukapkan jika dalam RUU HIP, Tidak memuat Tap MPRS no 25 1966,” Setelah kami dengarkan pembacaan salah satu tokoh Indonesia dalam keteranganya, maka kami juga menilai Bahwa RUU HIP dalam usulan yang sedang berkembang ini kami harus tolak,” ujar erde.

Erde juga mengukapkan di dalam RUU HIP ini tidak juga di masukan Tap MPRS tersebut,” dan yang anehnya kenapa RUU HIP yang di usulkan, kok tidak di masukannya Tap MPRS ke usulan yg sedang berkembang ini,” ungkapnya.

Masih kata erde, GEMPITA akan menjadi yang terdepan jika ada yang merusak dan merong rong satu dan kesatuan NKRI,” kami dengan para anggota akan menjadi terdepan jika untuk menolak usulan RUU HIP yang di bangun oleh para elit politik disana. Sebab kami GEMPITA selain sebagai Kontrol sosial, kami Juga Bela NKRI dan Pancasila,” tutupnya.

Reporter: Rudi Dermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *