Badak Banten Minta Pemkab Lebak Tertibkan Sempadan Pantai

PATROLI.CO, LEBAK – Ormas Badak Banten Korwil Lebak selatan meminta Pemkab Lebak untuk mentertibkan penyerobotan sempadan pantai yang diduga dilakukan perusahaan tambak udang di Desa Pindok panjang Kecamatan Cihara.

Hal itu demi mematuhi himbauan kapolri no 2 /makl/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona.

Korlap Badak Banten, Deden Haditia mengatakan, awalnya Badak Banten Korwil Lebak selatan akan mengadakan aksi, namun dirubah menjadi audensi.

“Sebagai ormas kita harus menunjukan sikap kepatuhan terhadap penanganan pandemi ini, akan tetapi substansi kita harus tetap tersampaikan. Kita mendesak Pemkab Lebak segera membongkar bangunan liar yang menyerobot sempadan pantai tersebut, mengingat hari ini perusahaan tersebut juga statusnya sudah SP 2,” ujar Deden.

Dikatakannya, pihaknya akan mendorong penyerobotan sempadan pantai tersebut kepada APH, tidak ada kata kompromi dengan pengusaha nakal. Selanjutnya, pihaknya juga akan menelulusuri dokumen pembebasan lahan tersebut.

Sementara, Asep fahrudin menilai bahwa selain ada pelanggaran penyerobotan sempadan pantai juga ada kegagalan pemerintah di dalam melindungi RT RW.

“Yang kita ketahui Kecamatan Cihara bukan daerah yang di plot dan diperuntukkan untuk kawasan pertambakkan, kalau demikian mestinya izin lingkungan pun jangan diberikan oleh pemerintah desa maupun Kecamatan,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *