Dukung New Normal, Polda Banten dan TNI Disiplinkan Prokes

PATROLI.CO, SERANG – Sejumlah aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Banten dikerahkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) menghadapi new normal atau tatanan baru pandemi covid-19 di pusat keramaian Kota Serang, Rabu (1/7/20).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar mengatakan, salah satu tempat yang dipantau aparat gabungan tersebut yaitu pusat perbelanjaan Mall of Serang (MOS). Aktivitas di pusat perbelanjaan di Jalan Akses Tol Serang Timur, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok jaya, Kota Serang tersebut telah dilakukan upaya sosialisasi langsung kepada masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak.

“Kami bersama TNI dan stakeholder terkait, bersama-sama melakukan
upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan
di tempat keramaian sesuai ketentuan yang telah ditentukan pemerintah,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar.

Selain itu, Mall Artha Jaya, Giant dan pusat perbelanjaan besar lainnya juga mendapat atensi. Pendisiplinan masyarakat tersebut diharapkan mampu mengatasi penyebaran covid-19.

“Di tempat lain kita juga kerahkan petugas,” kata Fiandar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, Mabes Polri telah mencabut Maklumat Kapolri soal
berkerumun massa. Pencabutan maklumat tersebut melalui surat telegeram dengan Nomor: STR/364/VI/OPS.2./2020 tertanggal 25 Juni 2020. Surat telegram itu ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya Maklumat Kapolri soal penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

“Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal,” kata Edy Sumardi.

Lebih lanjut, Edy memaparkan, Telegram tersebut menyebutkan adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning. Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran Kepolisian tetap diingatkan
bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran masih
tinggi. Dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya
dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap
berjalan.

“Adanya Surat Pencabutan Maklumat Kapolri, Polri akan tetap melakukan pengawasan dan upaya pengendalian terhadap Pendisiplinan masyarakat bersama TNI dan unsur terkait, dalam hadapi Tatanan Kehidupan Baru dengan tetap melakukan protokol kesehatan cegah Covid-19,” kata Edy Sumardi.

“Dengan pelaksanaan maklumat kapolri kemarin diharapkan masyarakat sudah semakin sadar dan siap menjalankan aktivitas dengan menjaga kebiasaan menggunakan masker dan tetap jaga jarak di tempat umum,” tutupnya.

Reporter: Asep D Mulyadi
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *