PWI Batu Bara Kecam Intimidasi Terhadap Wartawan

PATROLI.CO, BATU BARA – Seorang wartawan media online di Batu bara, M Murhim diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari salah seorang oknum yang mengaku sebagai humas PT WK di proyek pembangunan tol yang kemudian M Murhim melaporkan kasus tersebut ke Polres Batu bara.

Menanggapi hal itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batu bara mengecam intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kabupaten Batu bara.

“Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan dugaan tindakan intimidasi dan ancaman kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang-undang,” kata Ketua PWI Kabupaten Batubara, Alpian, kepada Wartawan, di Kecamatan Lima Puluh, Jumat (3/7/20).

Menurut Alpian, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab jelas sangat mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Tak hanya itu, tindakan yang dilakukan juga bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakannya, apabila ada sengketa dalam pemberitaan di media massa dapat diselesaikan melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan di media massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman,” ujarnya.

Untuk itu, PWI Kabupaten Batubara meminta kepada pihak Kepolisian agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan di Kabupaten Batubara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami PWI Batubara meminta pihak Kepolisian untuk serius mengusut tuntas dugaan kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kita berharap, kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Kabupaten Batubara,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *