DPD Badak Banten Apresiasi Perusahaan Telah Ganti Rugi Petani

PATROLI.CO, LEBAK – Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak Eli Sahroni mengapresiasi perusahaan PT Tri Megah Adi Karya dan PT Batara Karya yang telah melakukan kewajibannya mengganti kerugian kepada masyarakat pemilik sawah yang terkena lumpur proyek.

“Langkah yang diambil pihak perusahaan memberikan bantuan ganti rugi sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya petani yang sawahnya terkena lumpur proyek,” ujar Eli Sahroni kepada Patroli.co saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (3/7/20).

Menurutnya, pihak perusahaan mengedepankan musyawarah mufakat antara para petani pemilik sawah di Kampung Nyungcung RT 02/RW 02 Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak agar ke depannya lebih harmonis.

“Saya selaku Ketua Badak Banten mengucapkan terima kasih khususnya kepada pihak perusahaan, Pemerintah Desa Sukamanah, Ketua RT 02/RW 02, dan Ketua RW 02 yang telah bersinergi,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *