Dinas Syariat Islam Langsa Hukum Cambuk Pelanggar Qanun

PATROLI.CO, LANGSA – Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Syari’at Islam memberikan hukuman cambuk bagi dua pasangan yang melanggar qanun atau melakukan perbuatan mesum.

Hukuman cambuk dilaksanakan hari ini di Kantor Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Senin (6/7/20).

Kepala Dinas Syari’at Islam Kota Langsa, Aji Asmanuddin, S.Ag,M.A mengatakan, bagi pasangan yang melanggar qanun perbuatan mesum dihukum cambuk sebanyak 100 kali cambukan.

“Dua pasangan pelanggar qanun atau melakukan perbuatan mesum di antaranya yaitu SB (35), HB (48), AR (45), dan HL (36). Mereka melakukannya di bulan Ramadhan, namun dilaksanakan hukuman cambuknya hari ini,” tutupnya.

Reporter: Erni Garnita
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *