Polda Sulsel Gelar Press Release Ungkap Kasus Pengancaman Polisi

PATROLI.CO, MAKASSAR – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widyanarko menggelar Press Release kasus penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.

Dalam press release, Selasa (7/7/20), Kabid Humas Ibrahim mengatakan, anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan terduga pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan terhadap personil.

“Terduga pelaku adalah seorang wiraswasta berinisial AS (32) warga Kecamatan Rante Pao, Kabupaten Toraja Utara,” kata Ibrahim.

Dikatakannya, Tim Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, keesokan harinya yakni, Selasa (07/07) pagi Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perwira tiga bunga melati ini dipundaknya menambahkan bahwa kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut. Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendatangi TKP Judi Sabung Ayam.

Selanjutnya, AS tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing, kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang di lokasi termasuk beberapa personil Toaja Utara.

Bukan hanya itu, terduga pelaku juga mengancam dengan mengatakan dalam bahasa toraja “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, terduga pelaku juga melakukan penghinaan kepada pejabat negara atau Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor berulang kali terhadap aparat.

“Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing, tersangka pelaku diancam Pasal 207 dan pasal 212 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.

Reporter: Mirwan Hamid
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *