Terpampang Plang Pasar Senin Kamis di Lahan PT KAI

PATROLI CO, JAKARTA – Terpampang plang bertuliskan “Segera Dibuka Pasar Senin Kamis” diduga di lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Jalan Kebon Melati, Jembatan Tinggi, Bongkaran Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak Jumat (17/07/20) lalu.

Ketika dikonfirmasi, pihak Unit Pengusahaan Aset Daerah Operasi 1 (DAOP) Jakarta PT. Kereta Api Indonesia, hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait berdirinya plang tersebut.

Lahan tersebut berada di dalam pengawasan PT. KAI, namun kini diduga lahan itu diduduki dan dikuasai oleh sekelompok orang yang tidak mempunyai kepentingan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. KAI.

Berdasarkan info yang dihimpun, sekelompok orang tersebut diduga secara paksa telah membuka gembok dan gerbang milik PT. KAI, untuk masuk dan menduduki lahan dengan mengganti pagar milik PT. KAI sejak Senin (06/07/2020) lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Alfaqir Ahyat, S.H., aktivis pegiat pengawasan dan penjagaan Aset Negara yang tergabung sebagai Dewan Penasehat di Lembaga Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia (AI) mengatakan bahwa Tanah Milik Negara seharusnya diawasi dan dijaga secara ketakat dengan mengerahkan petugas dari TNI dan POLRI.

“Karena tidak sedikit dugaan kasus tanah negara yang diserobot oleh kelompok yang menggunakan jasa preman dan juga oknum untuk secara paksa dapat masuk menduduki lahan negara yang sejatinya sudah mempunyai alas hak secara sah atau bersertifikat,” kata Ahyat saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (19/07/2020).

Pemuda asal Betawi itu menjelaskan, para masyarakat dan aparatur negara mempunyai kewenangan lebih substansial berlandaskan dengan Undang-undang 1945 dan tidak perlu takut untuk menindak dan memberikan efek jera bagi para oknum, serta kelompok yang mencari keuntungan pribadi dengan cara merugikan negara.

“Apalagi kalau memang dalam kasus tersebut sudah jelas ada benda milik Negara yang dirubah dengan milik pribadi mereka, berartikan hal itu diduga dilakukan dengan kehendak secara paksa dan ada juga unsur pengrusakannya,” pungkasnya.

Menurutnya, masyarakat harus lebih cerdas dan berpikir maju untuk menyikapi sebuah persoalan hukum ketika masyarakat merasa dirugikan hak nya oleh seseorang, ataupun Badan Usaha Milik Negara, maupun Badan Usaha Milik Swasta. Maka langkah terbaiknya adalah menempuh jalur hukum yang berkesusaian dengan konstitusional untuk menghindari benturan fisik. Apalagi ini adalah Tanah Abang kampung yang dikenal dari jaman kong pitung sampai saat ini para tokoh dan pemudanya masih sangat kompak untuk menjaga perdamaian dan kedamaian daerahnya dari segala bentuk kekerasan dan pertikaian apapun yang dilakukan dari dalam atau luar daerahnya.

“Dari dahulu sampai di era kepemimpinan pak presiden Jokowi sekarang ini elemen masyarakat dan aparatur negara masih tetap bersinergi untuk menjaga dan melindungi aset-aset negara kok,” tuturnya. aparatur negara tidak mungkin segan untuk mengamankan Aset Negara dari oknum yang berpotensi merugikan negara.

“Jadi tidak mungkin untuk mengamankan aset-aset negara itu aparatur negara bersikap segan, apalagi takut untuk memberikan efek jera dan menindak para oknum yang bersifat merugikan negara. Negara itu tidak bisa ditakut-takuti oleh oknum apalagi preman,” tutup Ahyat.

(Red/Jk)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *