Reskrim Polsek Teluk Nibung Berhasil Ringkus Tersangka Penganiayaan

PATROLI.CO, TANJUNG BALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung berhasil meringkus AP (25) terduga pelaku penganiayaan dan 2 temannya masih buron (DPO), Kamis (23/07/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka kasus penganiayaan AP telah di kenakan pasal 170 (1) Jo 351 Ayat (1) KUHPidana dengan Nomor laporan Polisi ; LP/17/VII/2020/SU/Res/TJB Tanggal 19 Juli 2020.

Tempat kejadian penganiyaan korban Sutiono (67) di tangkahan Sri muara, Jalan Garuda, Link II, Kelurahan Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung pada Minggu (19/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi keberadaan tersangka, Ipda Sharil Situmorang langsung bentuk tim dan bergerak kelokasi untuk melakukan penangkapan kepada tersangka dan berhasil menyita 1 buah Martil sebagai barang bukti saat melakukan penganiayaan.

“Tersangka AP berprofesi sebagai Nelayan diduga dalang dari penganiayaan tersebut. Pasalnya, ia mengajak kedua temannya (DPO) melakukan penganiayaan terhadap korban Sutiono hingga mengakibatkan luka di bibir dan giginya juga patah akibat kena benda tumpul,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *