TKW Meninggal Dunia di Malaysia Tak Bisa Dipulangkan

PATROLI.CO, LEBAK – Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia meninggal dunia tidak bisa di pulangkan ke kampung halamannya di kp.

Babakan RT 01/RW 05 Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak karena tidak punya biaya.

Padahal, pihak keluarga sudah meminta bantuan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Lebak dan UPT BMi Serang untuk membantu kepulangan jenazah.

Kemenlu RI, Rina saat dihubungi pihak keluarga melaui handphone WhatsAppnya mengatakan, “Mohon maaf Bapak, Pemerintah tidak bisa menanggung biaya kepulangan jenazah. Yang bisa kami lakukan adalah melacak keberadaan majikan untuk meminta pertanggungjawaban majikan atau agensi. Namun kalau misalnya majikan dan agensi sama sekali tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, kami mohon keikhlasan keluarga untuk memakamkan almarhumah di Malaysia,” ucapnya.

Heni Lispa anak sulung mengikuti permintaan pemerintah untuk membuat surat pernyataan penguburan alamhum di Malaysia oleh pihak keluarga dan KBRI di Kuala lumpur Malaysia, dan sudah proses di sholati di masjid pada Rabu 29 Juli 2020.

Saat di beritakan acara proses penguburan almarhumah belum dilakukan masih dalam mesjid di kuala lumpur Malaysia.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *