Dua Pria Pesta Sabu Diciduk Reskrim Polsek Teluk Mengkudu

PATROLI.CO, SERDANG BEDAGAI – Usai pesta sabu-sabu dua pria DH (34) dan RI (20) ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai di wilayah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/7/20) sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Serdang Berdagai AKBP Robin Simatupang.S,H. M,Hum yang didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu AKP B. Pakpahan, Kamis (30/07/2020) sekitar Jam 10.00 Wib, kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka yang di ringkus adalah menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut ada yang menyalahgunaan Narkotika jenis shabu.

“Atas dasar infomasi warga kanit Res Ipda B. Manurung bersama anggota opsnal Polsek Teluk Mengkudu, langsung melakukan penyelidikan dan melihat kedua tersangka yang masih di dalam rumah sedang asik berpesta shabu,” kata Kapolres.

Kemudian tim Opsnal Polsek Teluk Mengkudu yang pimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terdapat barang bukti berupa 1 buah kaca pirex, 1 buah jarum, 6 buah pipet dan 6 plastik klip transparan yang bekas isi shabu yang di balut dengan kertas, 1 buah botol yang sudah dirakit untuk menghisap shabu, dan 2 buah mancis juga 2 unit handphone.

Berdasarkan barang bukti yang sudah cukup, kedua tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Komando Polsek Teluk Mengkudu.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu telah di kenakan pasal 114 subs pasal 112 dengan UU RI No ; 35 tahun 2009 di kenakan sangsi pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres Robin.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *