Satreskrim Polsek Mauk Berhasil Ungkap Aksi Curanmor di Tangerang

PATROLI.CO, TANGERANG – Satreskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) berinisial AA (24) yang kerap beraksi di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, AA dalam menjalankan aksinya memberhentikan dan menuduh korban telah merusak motor milik adiknya. Setelah itu, tersangka naik ke motor korban dan mengajak ke tempat yang sepi.

“Saat tiba di tempat sepi, AA mengancam korban dengan pisau. Korban yang ketakutan akhirnya menyerahkan motornya. Rata-rata korban ini berusia 12 hingga 15 tahun,” kata Ade kepada awak media saat konferensi pers di Mapolsek Mauk, Rabu (5/8/20).

Berdasarkan pengakuannya, AA sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak sembilan kali di wilayah Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang. Terakhir menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Sukadiri.

Dengan kecepatan dan ketegasan Satreskrim Polsek Mauk akhirnya dalam waktu 48 jam berhasil menangkap terduga pelaku dengan menghadiahkan timah panas.

Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 2 unit motor yang diduga hasil kejahatan dan sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“AA kami jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Saat ini AA terus menjalani pemeriksaan guna kepentingan pengembangan,” tutupnya.

Reporter: Marwan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *