Diduga Beroperasi, Polres Jakbar Razia Tempat Hiburan Malam

PATROLI.CO, JAKARTA – Jajaran Polres Jakarta Barat (Jakbar) melaksanakan razia salah satu tempat hiburan karaoke, spa dan diskotik Royal Palm yang berada di Taman Royal Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat.

Razia tersebut melibatkan jajaran dari Polres Jakarta Barat dari Tim VC dan Jatanras yang kemudian mengamankan selaku bos atau pemilik tempat hiburan tersebut beserta puluhan wanita malam untuk di data identitasnya.

Saat awak media konfirmasi melalui telepon ke Humas Polres Jakarta Barat terkait razia tersebut, ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan dari tim polres yang masuk atau belum mengetahui adanya razia di tempat hiburan yang di maksud.

“Kami akan dalami untuk mencari informasi dengan adanya razia tersebut,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Walikota Jakarta Barat H Rustam Effendy menegaskan, jika di wilayah Jakarta Barat masih ada tempat hiburan seperti Diskotik, Karaoke, Spa dan sebagainya yang masih buka pada saat pandemi Corona dan masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindak tegas siapapun pelaku usahanya.

“Jika masih membandel beroperasi tetap buka akan kami tutup dan segel,” tandasnya.

Sementara itu, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat Dedy Sumardi saat di temui pada Jumat (7/8/20) mengatakan bahwa tempat hiburan ROYAL PALM izinnya lengkap dan sudah resmi.

“Pihak Sudin Pariwisata tidak mengetahui kalau situasi PSBB ini masih buka. Nanti kami dan Satpol PP akan cek ke lokasi untuk menggali informasi dan mendata kembali berkas-berkas dari tempat hiburan tersebut. Gubernur juga menghimbau bahwa semua tempat hiburan malam di DKI Jakarta belum di perbolehkan untuk di buka dengan jangka waktu yang belum di tentukan,” tutupnya.

Laporan: Peryaman Halawa
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *