Tukang Somay Cabuli Bocah 5 tahun Diamankan di Polres Pandeglang

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang mengamankan penjual siomay keliling yang diduga mencabuli anak berusia 5 tahun pada Sabtu (8/8/20).

Kapolres Pandeglang, AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Nandar mengatakan, masyarakat terduga pelaku berinisial AM (20) mencabuli korban yakni dengan memberikan uang Rp 5.000 dan diberi makan siomay.

“Awalnya korban yang sedang bermain dibujuk AM dengan iming-iming uang Rp 5 ribu dan diberi makan siomay. Setelah itu, korban diajak ke kamar mandi hingga terjadi pencabulan,” ungkap Nandar.

Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu pada orang tuanya. Kemudian orang tua korban langsung menangkap AM bersama warga lain dan menyerahkannya ke Mako Polres Pandeglang pada Minggu (09/08/2020).

“AM diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (12/08/20).

Berdasarkan pengakuan, lanjut Nandar, bahwa AM mengaku pernah disodomi oleh seorang waria di Serang saat bekerja sebagai kernet bis.

“Motifnya orientasi seks menyimpang karena sering nonton film porno di warnet,” terangnya.

“Atas perbuatannya AM dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tutup Nandar.

Reporter: Samsuni
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *