Kasat Pol-PP: Penerapan Perbup Lebak Memasuki Tahap Uji Coba

PATROLI.CO, LEBAK – Penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kabupaten Lebak saat ini sudah memasuki tahap uji coba.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lebak, Dartim mengatakan, selama masa uji coba sanksi bagi para pelanggar baru sebatas teguran atau non denda.

“Saat ini penerapan Perbup Nomor 28 tahun 2020 tentang pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19 sudah memsuki tahap uji coba,” jelas Dartim.

“Uji coba akan dilakukan selama 1 bulan, dari 10 Agustus hingga 10 September 2020,” imbuhnya.

Ia mengatakan, tahapan sosialisasi saat ini sudah memasuki 14 hari dan sudah rampung. Sosialisasi Perbup itu, berkaitan dengan aturan kebiasan baru agar masyarakat memahami dan melaksanakan pedoman yang sudah ditetapkan.

“Masyarakat Kabupaten Lebak harus siap menerapkan protokol kesehatan. Termasuk resto, hotel, tempat hiburan, wisata juga fasilitas umum lainnya,” ujarnya.

Sementara, pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Lebak, selaku penanggung jawab pelaksana kepanitian sosialisasi Perbup AKB melaksanakan sosialisasi ke 4 kecamatan antara lain, Warunggunung, Kalanganyar, Cibadak dan Rangkabitung.

Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lebak, Koharudin menyampaikan sosialisasi tersebut berkaitan dengan akan segera dilaksanakannya penerapan aturan Perbup AKB pada 10 September 2020. Untuk saat ini, penerapannya baru sebatas uji coba dengan sanksi, yaitu sebatas teguran atau kerja sosial.

“Perbup AKB memiliki 40 pasal. Di mana salah satu pasalnya mengatur tentang kebiasaan baru yang harus dilakukan masyarakat di fasilitas umum,” tutupnya.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *