Tim Gabungan Relaksasi Satgas Covid-19 Jambi Laksanakan Apel Siaga

PATROLI.CO, JAMBI – Tim gabungan Satgas Covid19 melaksanakan apel siaga petugas relaksasi di Posko Satgas Covid19 Mako Damkar Kota Jambi Jalan HOS. Cokroaminoto Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kota baru Kota Jambi, Jumat (14/8/20).

Turut hadir dalam apel siaga gabungan tim relaksasi Covid19, TNI/POLRI dan Tim Satgas (Covid 19) di kota jambi yang di pimpin oleh Walikota Jambi DR. H. Syarif Fasha, M.E, yang diikuti peserta apel ± 300, di antaranya Dandim 0415/Bth Diwakilin oleh Pasiops Kodim 0415/Bth.Kapten inf Suyadi Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian, S.I.K, M.H Dandenpom II/2 Jambi Letkol CPM Uncok Anggiat Marasi Simanjuntak Wakil Walikota Jambi DR. dr. H. Maulana, MKM.,Sekda Kota Jambi Bpk. Ir. H. Budidaya, M.For. SC. Asisten 1 Kota Jambi.Bpk.H.Muklis S.sos Asisten III Setda Kota Jambi, Drs. H. A. Ridwan, M.Si. Staf Ahli Bid. Pemerintahan, Hukum dan Politik Kota Jambi DR. H. M. Jaelani, SH, MH. Kepala OPD Kota Jambi Pasi Ops Kodim 0415/Bth.Kapten inf Suyadi Perwakilan  Kapolsek Se Kota jambi Unsur Forkompinda Kota Jambi Para Awak Media Tamu Undangan.

Adapun Susunan Pasukan Apel pagi oleh Tim Gabungan siaga Tim Relaksasi  (Covid-19) Kota Jambi yaitu
2 Regu Personel Kodim 0415/Bth 2 Regu Personel Sabhara Polresta Jambi 1 orang Personel Denpom II/2 Jambi 1 Regu Personel Damkar Kota Jambi.
1 Regu Personel Satpol PP Kota Jambi 1 Regu Personil Dishub Kota Jambi 1 Regu Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi 1 Regu Perwakilan Camat Kota Jambi 1 Regu perwakilan dinkes Kota Jambi.

Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi DR. H. Syarif Fasha, M.E mengatakan Apel gabungan ini dilaksanakan dalam rangka pengetatan kembali relaksasi yang selama ini sudah dilaksanakan.

“Kita akan kembali memberlakukan Perwal No. 21 Tahun 2020 dan memperketat kembali setiap ketentuan yang berlaku, apabila ada warga masyarakat yang melanggar ketentuan yang sudah diberlakukan akan dikenakan beberapa sangsi mulai dari sangsi sosial, fisik sampai dengan denda administratif,” terang Syarif.

Begitu juga terhadap para pelaku usaha maupun kegiatan-kegiatan lain di gedung-gedung berupa denda sesuai ketentuan sampai dengan penyegelan dan pencabutan izin relaksasi bagi yang melanggar ketentuan.

“Kami memberikan kewenangan kepada Tim Gugus Tugas untuk melakukan penindakan terhadap masyarakat, membubarkan bahkan menyegel setiap kegiatan atau Pelaku Usaha yang tidak mengindahkan ketentuan yang sudah dibuat Sesuai dengan Rapat bersama Pemerintah Pusat melalui Video Conference kemarin,” jelasnya.

Polri sebagai koordinator lapangan mulai dari tingkat teratas sampai kebawah dengan support dari TNI dan Pemerintah Daerah akan lakukan juga sosialisasi secara massiv dengan melibatkan seluruh instansi terkait dan memanfaatkan seluruh sarana prasarana yang ada agar menjangkau seluruh lapisan warga masyarakat.

Ia berharap, agar seluruh Tim yang terlibat melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya. Di samping itu, kemungkinan juga akan mengaktifkan kembali pintu-pintu masuk untuk memantau para pendatang yang akan masuk ke Kota Jambi.

“Terimakasih kepada Tim yang selama ini terlibat dengan penuh rasa tanggung jawab mengemban tugas dan amanah untuk kepentingan masyarakat. Mudah-mudahan Kita semua yang terlibat selalu dalam lindungan Tuhan YME dan dijauhkan dari wabah covid 19 dan menjadi amal ibadah bagi Kita semua,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *