Dua KPM PKH di Cihara Lakukan Graduasi

PATROLI.CO, LEBAK – Menteri Sosial Julia Batu bara mengatakan indikator keberhasilan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Graduasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari PKH untuk mandiri dan secara sukarela melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan sosial Keluarga Harapan yang selama ini didapatkannya. Indikator itu harus menjadi target utama program PKH. Karena itu, terget graduasi ini harus dilakukan secara terukur dan sistematis melalui pendampingan para SDM PKH.

Pendamping PKH kecamatan cihara Iim Saripudin dalam pertemuan peningkatakan kemampuan keluarga (P2K2) selalu mengarahkan secara instensif kepada kpm untuk pengembangan usaha mandiri dan jangan terlalu pokus dalam bantuan pemerintah yaitu bantuan program keluarga harapan Justru harus keluar dari prpgram tersebut dengan secara mandiri /Graduasi.

“Pada bulan ini ada dua  kpm yang sudah graduasi mandiri yaitu atas nama Masnah Kp. Lebakpari dan Ade kp.Cipesing Desa Lebakpeundeuy,” ungkapnya.

“Masnah dan Ade sudah tidak layak menerima bantuan pkh karena sudah sejahtera dan sudah memiliki penggilingan padi secara mandiri dan penghasilan nya sudah bisa mencukupi kebutuhan keluarganya,” imbuhnya.

Terpisah Ade warga kp cipesing desa Lebak pendey kecamatan cihara mengucapkan terima kasih ke pendamping PKH desa Lebak pendey, karena selama kurang lebih tiga tahun keluargamya mendapatkan bantuan PKH.

“Alhamdulilah dari bulan Juni 2019 saya di tunjuk menjadi agen sembako,secara otomatis kehidupan dan kebutuhan keluarga saya di bantu dengan penghasilan menjadi agen, Alhamdulillah usaha lancar dan saya tidak layak lagi menerima bantuan pkh dari pemerintah dan sekali lagi saya ucapkan terimakash banyak  kepada pemerintah selama ini sudah membrikan bantuan.khususnya PKH,” ucapnya.

Iim Tkbm: Sesuai dengan arahan dirjen linjamsos dan kemensos bahawa target graduasi kpm 10% persen di setiap binaan desa masing – masing di seluruh indonesia, maka bagi kpm yang  secara ekonomi dan kesejahteraan sosial keluarganya sudah meningkat di sarankan untuk di graduasi secara mandiri apalagi jika kpm sudah memiliki usaha menengah ke atas secara mandiri di wajibkan untuk di graduasi secara mandiri dan sukarela, kecuali bagi kpm yang tergraduasi secara alamiah (artinya kpm sudah tidak memiliki komponen pkh sebagaimana yang disaratkan karna pkh merupakan bantuan bersyarat (cash conditional transfer)  sesuai dgn pedoman umum pkh 20219, itu komentar korcam pkh cihara saudara muhamad andri, spd, sangat mengapresiasi dan memberikan reward bagi kpm yang scara sukarela mengundurkan diri dari kepesertaan pkh karna dianggap sudah mampu.

“Mudah mudahan untuk warga kami penerima PKH yg sudah merasa sejahtera dan mampu untuk keluar secara mandiri dri bantuan pemerintah, dan pemerintah bisa menambahkan kembali kuota bantuan PKH karena di desa kami masih bayak yang layak untuk bantuan PKH,” tutup carik desa lebak pendey Jaenal aripin,s.os.

Reporter: Gunawan (Belong)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *