Ormas Badak Banten Miliki Loreng Khas Batik Banten

PATROLI.CO, TANGERANG – Ormas Badan Aspirasi dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten) merupakan Ormas kedaerahan yang membawa nama Banten dengan seragam khasnya yang memiliki warna dan motif loreng biru hitam. Warna ini diinisiasi dari warna batik banten yang berwarna biru dan hitam yang mana batik tersebut merupakan batik resmi ciri khas Banten.

Seragam loreng Badak Banten diciptakan pada tanggal 9 Mei 2015 oleh Hilman Sony Permana, SH yang merupakan salah satu pendiri Ormas Badak Banten dan telah mendapatkan Pencatatan Hak Cipta pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Cq. Dirjen Kekayaan Intelektual berdasarkan Nomor Pencatatan 000119312 dengan jangka waktu perlindungan Hak Cipta selama 25 Tahun.

Kemudian, Hilman menyerahkan karya ciptanya tersebut melalui surat pengalihan hak cipta kepada Ormas Badak Banten untuk dipergunakan hasil karyanya yang berjenis “Seni Terapan” untuk diterapkan pada seragam Badak Banten dan seni lainnya, termasuk design grafis untuk penggunaan Spanduk atau terapan lainnya.

Ketua Umum (Ketum) DPP Badak Banten, Buya Sujana Karis mengatakan bahwa ini adalah ciri khas Ormas Badak Banten dengan seragam lorengnya.

“Seragam loreng Badak Banten yang bersahaja adalah ciri khas ormas Badak Banten dan merupakan ciri khas warna Banten. Lebih bersahaja lagi bila ditambahkan dengan pemakaian Lomar atau iket khas Baduy,” kata Ketum yang akrab disapa Ki Buya di rumah kediamannya, Sabtu (30/8/2020)

Di tempat terpisah, Ketua Harian DPP Badak Banten, Tb. Ai Samsuri menyatakan, hasil karya dan ciri khas Badak Banten ini adalah mutlak milik Ormas Badak Banten. Maka, apabila ada Ormas lain menggunakan atribut yang sama dengan Badak Banten dapat dituntut secara Pidana.

“Hasil karya dan ciri khas Badak Banten adalah mutlak milik Ormas Badak Banten. Apabila ada Ormas lain menggunakan atribut yang sama dengan Badak Banten, akan kami pidanakan,” tandas Tb. Ai.

“Untuk itu, silahkan berkarya sendiri tanpa harus meniru dan mencontek Badak Banten. Selain itu juga, di bulan September 2016, Hilman telah menciptakan sebanyak 18 (delapan belas) hasil karyanya berupa corak dan warna yang mirip atau mendekati corak loreng Badak Banten yang juga telah didaftarkan. Hal ini dilakukan, menjaga kemungkinan seragam Ormas lain menyerupai seragam milik Badak Banten,” lanjutnya.

Lebih lanjut Tb. Ai Samsuri juga mengatakan akan menertibkan produsen-produsen dan penjual seragam Ormas Badak Banten yang tidak mendapatkan ijin tertulis dari DPP Badak Banten untuk memproduksi dan menjualnya, berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Hak Cipta merupakan Pelanggaran Pidana dengan ancaman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 Milyar Rupiah.

“Hal ini dilakukan semata-mata agar seragam Badak Banten tidak dijual secara bebas dan secara sembarangan, karena menyangkut nama baik Ormas Badak Banten, khawatir ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin membuat nama Ormas Badak Banten tercoreng dengan memakai seragam Badak Banten dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji,” ujar Tb. Ai.

“Nanti, Tim Advokasi DPP Badak Banten yang akan mengurus semua itu, dan kami telah percayakan sepenuhnya untuk hal tersebut,” tutupnya.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *