Satgas Aman Nusa II Polresta Jambi Disiplinkan Prokes Setiap Pasar

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas aman nusa II pencegahan penularan Covid 19 Polresta Jambi bersama petugas relaksasi covid 19 Kota Jambi melaksanakan pengawasan dan pemantauan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka pencegahan Covid19 sebagaimana dasar perwal no 21 tahun 2020 peraturan walikota jambi dengan amanah kepres no 6 tahun 2020 keputusan presiden RI, Kamis (3/9/20).

Turut hadir dalam kegiatan,
1. POLRI
–  Aipda Hariyanto,sh ( Katim relaksasi / satgas aman nusa II pencegahan covid 19 polresta jambi)  berserta 10 personil polri
2. TNI I:
– Sertu Syamsuri
beserta 10 personil TNI
3. SATPOL PP:
–  Wanto
beserta 10 personil sat pol pp
4. DISPERINDAG
– Zainal Amin

Kasubnit III Sat Sabhara Polres Jambi, Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan patroli pendisiplinan prokes dalam pemantauan pengawasan di Pasar besar dan Pasar kecil/pasar swasta, di antaranya,
1.Pasar simpang pulai
Tempat : jl.sumantri brojonegoro ,pasar simpang pulai kel.solok sipin kec.danau sipin
2. Pasar keluarga jl..hos cokroaminoto kel.selamat kec.danau sipin
3. Pasar talangbanjar kec.jambitimur kota jambi
4. Pasar surduri kel.penyengat rendah kec telanaipura kota kambi
5. Pasar angsoduo kel.legok kec.danau sipin
6. Pasar mama kel.mayang mangurai
7. Pasar vila kenali kel mayang mangurai kec.Albarajo kota jambi
8. Pasar Aurduri
9. Pasar – pasar lainya dikota jambi

“Sasaran kegiatan pendisplinan Prokes kepada pengelola pasar, pada, pengunjung pasar, dan tukang parkir dan pembagian masker kepada pengunjung yang tidak punya masker,” kata Hariyanto.

“Untuk penindakan push up di Pasar simpang pulai 11 orang, Pasar  kebun handil 2  orang, Pasar Angso duo i 4 orang, Pasar TAC  tidak ada, Pasar keluarga 4 orang, Pasar villa kenali 1 orang, Pasar mama 0, dan Pasar aurduri 5 orang,” sambungnya.

Dikatakannya, kegiatan tersebut yaitu
1. Melakukan himbauan kepada pedagang dan pengunjung pasar untuk tetap selalu memakai masker. Sambil melakukan penerapan sanksi denda dan sanksi fisik.
2. Memberikan himbauan dan edukasi harus sesering mungkin mencuci tangan dengan menggunakan sabun ataupun antiseptik, baik sebelum maupun sesudah beraktifitas.
3. Menghimbau untuk menerapkan physical distancing/jaga jarak baik antar pengunjung maupun dengan pedagang.
4. Menghimbau kepada para pedagang agar membekali pelindung diri dan usahanya dengan cara memasang pengaman berupa plastik transparan di lingkup usahanya.
5. Mengawasi dan melarang pengunjung yang membawa anak dibawah umur.
6. Himbauan tetap melaksanakan protokol kesehatan, semata – mata utk memutus mata rantai penyebaran virus Corona / Covid- 19 .
7. Memberlakukan penindakan fisik sementara PUS UP terhadap pedagang atau pengunjung yang tidak memakai masker sesuai dengan peraturan walikota Jambi no 21 tahun 2020
Dengan amanah kepres no 6 Tahun 2020 Keputusan presiden RI.

“Pengunjung masih beberapa orang yang tidak pakai masker dan dilakukan penindakan push up, baik pengunjung maupun pedagang cukup antusias menerima himbauan dari petugas gabungan untuk menerapkan protokol kesehatan,” kata Hariyanto.

“Pada pelaksanaan kegiatan tidak /belum ada penindakan berupa pengenaan sanksi denda, melainkan melaksanakan hukuman fisik dikarenakan pelanggar tidak mengenakan masker dan mengenakan namun tidak sesuai dengan standar protokol kesehatan yaitu menutupi mulut dan hidung (masker hanya digantung dibawah mulut),” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *