Satgas Aman Nusa II Polresta Jambi Himbau Patuhi Prokes ke Pelaku Usaha

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas aman nusa II pencegahan penularan covid 19 bersama Tim Srigalakota Polresta Jambi dan tim petugas relaksasi covid 19 kota jambi mendisiplinkan protokol kesehatan (Prokes) dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat Kota jambi sebagaimana dasar peraturan walikota jambi nomor 21 tahun 2020 dengan amanah inpres no 6 Tahun 2020, Kamis (3/9/20).

Turut serta dalam kegiatan
1. POLRI
–  Apida Hariyanto, SH ( Katim I Relaksasi covid 19 kota jambi)
–  Bripka Dede Hadi Putra, SH
2. TNI :
– Serma E Manihuruk (POM)
– Barada Tri Mujiono( POM )
– Suharto ( danramil)
3. SATPOL PP:
– SAID FAIZAL, SH
– SAID FERI ARFIZA
– KMS. NOVRIYADI NASTIAN,
– SUKMA RIANDA
4.DISHUB:
– SAM AL AMIN
5.DLH:
– SAFRUDIN, SKM
6.DPMPTSP:
– DODI IRAWAN
7.BPPRD:
– DESYANTO
– JONI SWARDI
8. DINKES :
–  SWARLIS
9. 15 Personil tim srigala kota polresta jambi dipimpin Ipda WAN MUHAMMAD

Kasubnit III Pam Obvit Sat untuk Polresta Jambi, Aipda Hariyanto SH mengatakan, lokasi kegiatan di wilayah Kecamatan Telanaipura dan kecamatan Pasar kota Jambi di antaranya
–  cafe Jkov (buka segel)
–  Cafe Circle coffee
–  Bandrek tugu juang
–  Bandrek ariel
–  Kopilain hati
– Sate Edy
– Brade caffe dan karaoke
– Diskotik golden palace
– Dua D ( DD )
– Grand hotel karaoke

“Dalam kegitanmya melaksanakan Pembukaan segel tutup sementara tempat usaha (cafe) yang disegel,” kata Hariyanto.

Dikatakannya, sebelumnya  pemantauan, pengawasan dan  himbauan taat prokes /wajib pakai masker ketika beraktifitas serta penindakan fisik push up terhadap pelanggar (masyarakat ) yang tidak memakai masker  dan  teguran keras penutupan sementara tempat usaha yg tidak melaksanakan prokes dan tidak memiliki ijin relaksasi dari posko gugus/ satuan tugas penanganan covid 19 hingga memiki ijin relaksasi dan terapkan prokes, sesuai ketentuan perwal no 21 thn 2020 peraturan walikota jambi.

“Yang tidak terapkan prokes meskipun memiki izin relaksasi  maka akan dilakukan penindakan saksi adm dan cabut izin relaksasi,” terangnya.

“Pembukaan segel tutup srmentara tempat usaha (cafe) berjalan lancar aman kondosif sembari memberi himbauan tetap laksanakan prokes ketika tempat usaha tersebut dibuka kembali,” imbuhnya.

Dikatakannya, masih ada ditemukannya pengunjung dan pelaku usaha yang tidak menggunakan masker atau terapkan  protokol kesehatan, dan belum ada keseriusan bagi para pelaku usaha  menerapkan prokes covid 19,maka dilakukan penindakan sesuai ketentuan penindakan fisik push up dan teguran,

Sesuai batas jam malam kedepan tim akan bagi para pelaku usaha yang melewati batas jam di lakikan penghentian kegiatan  dan para pengunjung disarankan bubar dan segera pulang tidak ngumpul lagi

Dalam setiap tindakan dalam  penegakan hukumnya di setiap kegiatanya didasari perwal no 21 thn 2020 dan  amanah inpres no 6 thn 2020 yang mengedepankan sikap sosialisasi dan himbauan meskipun demikian tim tetap jaga sopan dan santun serta humanis  dan tegas dalam bertindak dan mendukung spnuhnya untuk penindakan hukum selanjutnya.

– Adapun lokasi dan tempat  usaha yg dibuka segel tutup sementara oleh Tim petugas relaksasi covid 19 antara lain :
– Cafe Jkov di lrg purnama kel.sulakarya kec.kotabaru  ( sdh penuhi perizinan dan prokes covid 19 )

Lokasi /Tempat usaha yg ditindak dengan sanksi teguran keras ,hukuman fisik push up dan tergolong sangsi sedang dan akan  ditingkatkan dengan saksi berat yakni dengan denda administratif dan cabut ijin  diantaranya

– Cafe Circle coffee
–  Bandrek tugu juang
–  Bandrek ariel
–  Kopilain hati
–  Sate Edy
–  Brade caffe dan karaoke
–  Diskotik golden palace
–  Dua D ( DD )
–  Grand hotel karaoke
( tidak terapkan prokes yg benar dan melewati batas jam malam )

Adapun kegiatan tim gabungan petugas relaksasi selanjutnya  adalah :

– Melakukan pengecekan dan menghimbau kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat umum yang melaksanakan kegiatan/aktifitas diluar  untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan, diantaranya ;
A. Melaks pembersihan menggunakan cairanndisinfektan secara berkala diarea kerja dan area publik ( mendisinfeksi fasilitas umum dgn air yg mengalir/handsanitezer yg sering disentuh publik)

B.Menyediakan fasilitas  cuci tangan dgn menggnkn sabun dan air mengalir
( bagi pelaku usaha / pelaks keg )
C. Pastikan memahami perlindungan diri dari penularan Covid 19 dgn prilaku hdp brsih dan sehat
D. Melaks Pengecekan suhu badan pengunjung dengan alat thermo gun pd pintu msuk
E.Mewajibkan kpd  pengunjung menggunakannmasker
F.Memasang media informsi serta petugas khusus untuk mengingatkan pkrja,pelaku usaha,pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /handsanitezer serta kewajiban menggunakan masker
G. Memberikanbtasnda khususyg ditempatkan dilantai area padat sepertiruang ganti,lift,dasn area lain sbgai pembatas jarak antar individu
H.Pengaturan meja krj tempat duduk dengn jarak minimal 1 meter
I.Menggunakan pembatas partisi ( misalnya flexsy glass) dimeja atau counter sebagai perlindungan tambahan ntuk pkrj (casir ,customer servis dll) dan / atau
J.pengaturan jumlah pengunjung /pelanggan maksimal 50 % dari luas kapasitas tmpt yg tersedia
Sesuai dengan ketentuan dalam perizinan relaksasi covid 19 kota jambi

Reporter; Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *