Tim Relaksasi Covid-19 Polresta Jambi Disiplinkan Prokes di Tempat Hiburan

PATROLI.CO, JAMBI – Tim petugas  Relaksasi covid 19 kota jambi melaksanakan pendisplinan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) masyarakat Kota jambi sebagaimana dasar peraturan walikota jambi no 21 tahun 2020 dan inpres no.6 tahun 2020 di tempat hiburan, Sabtu (5/9/20).

Turut serta dalam kegiatan di antaranya,
1. POLRI
–  Apida Hariyanto, SH ( Katim I Relaksasi covid 19 kota jambi)
–  Bripka Dede Hadi Putra, SH
2. TNI :
– Suharto
– Candra
3. SATPOL PP:
– SAID FAIZAL, SH
– MARDIYANA,S.Pd
– SAID FERI ARFIZA
– DESTI ANGGRAINI, S.Pt
– KMS. NOVRIYADI NASTIAN, A.Md.Kom
– SUKMA RIANDA
– HALIZA ANDINI
4.DISHUB:
– SAM AL AMIN
5.DLH:
– SAFRUDIN, SKM
6.DPMPTSP:
– DODI IRAWAN
7.BPPRD:
– DESYANTO
– JONNY SUARDI
8. DINKES :
–  SUARLIS

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan tersebut di tempat hiburan yang ada di kecamatan pasar kota Jambi di antaranya, karaoke inul vizta family karaoke, masterpiece family, karaoke eurphoria pub & Bar, karaoke /diskotik golden palace music club, dan karaoke Dua De Pub and Bar
Caraoke /Diskotik V.S.O.P.

“Petugas melaksanakan kegitan pemantauan, pengawasan ,pembatasan jam malam dan pembubaran kegiatan lewat batas jam malam dan himbauan taat prokes /wajib pakai masker ketika beraktifitas serta penindakan fisik push up terhadap pelanggar (masyarakat ) yangg tidak memakai masker,” terang Hariyanto.

Selain itu, penutupan sementara tempat usaha yang tidak melaksanakan prokes dan tidak memiliki ijin relaksasi dari posko gugus/ satuan tugas penanganan covid 19 hingga memiki ijin relaksasi dan terapkan prokes, sesuai ketentuan perwal jambi no 21 tahun 2020. Kemudian yang tidak terapkan prokes meskipun memiki izin relaksasi  maka akan dilakukan penindakan saksi adm dan cabut izin relaksasi.

“Dalam kegiatan petugas mendapati tidak memakai Masker 7 Orang, Semua ada Izin /Rekom ,namun prokes tiga tempt usaha karaoke/diskotik tidak sesuai dalam surat izin rekom, tidak dijalankan baik batas waktu malam (tutup ) lewat batas hingga pukul 01.30 dan batas tidak beraturan,” ungkapnya.

Dikatakannya, Lokasi /Tempat usaha yangg ditindak dengan teguran serta pembubaran/penghentian kegiatan karena lewat batas jam malam yang ditentukan di antaranya, karaoke/diskotik, karaoke eurphoria pub & Bar, karaoke /diskotik golden palace / GP, dan karaoke /diskotik V.sop.

Selanjutnya, tim gabungan petugas relaksasi
– Melakukan pengecekan dan menghimbau kepada para pelaku usaha dan warga masyarakat umum yang melaksanakan kegiatan/aktifitas diluar  untuk tetap menerapkan protokoler kesehatan.
-Melaksanakan pembersihan menggunakan cairanndisinfektan secara berkala diarea kerja dan area publik ( mendisinfeksi fasilitas umum dgn air yg mengalir/handsanitezer yg sering disentuh publik)
-Menyediakan fasilitas  cuci tangan dgn menggnkn sabun dan air mengalir
( bagi pelaku usaha / pelaks keg )
– Pastikan memahami perlindungan diri dari penularan Covid 19 dgn prilaku hdp brsih dan sehat
– Melaksanakan Penindakan Pengecekan suhu badan pengunjung dengan alat thermo gun pada pintu msuk
-Mewajibkan kpd  pengunjung menggunakannmasker
-Memasang media informsi serta petugas khusus untuk mengingatkan pkrja,pelaku usaha,pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir /handsanitezer serta kewajiban menggunakan masker
– Memberikanbtasnda khususyg ditempatkan dilantai area padat sepertiruang ganti,lift,dasn area lain sbgai pembatas jarak antar individu
-Pengaturan meja krj tempat duduk dengn jarak minimal 1 meter
-Menggunakan pembatas partisi ( misalnya flexsy glass) dimeja atau counter sebagai perlindungan tambahan ntuk pkrj (casir ,customer servis dll) dan / atau
-pengaturan jumlah pengunjung /pelanggan maksimal 50 % dari luas kapasitas tmpt yg tersedia
Sesuai dengan ketentuan dalam perizinan relaksasi covid 19 kota jambi

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *