Puluhan Pelanggar Masker Terjaring Petugas Gabungan Kota Tangerang

PATROLI.CO, TANGERANG – Petugas gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Jatiuwung, Satpol PP Kota Tangerang dan Dishub Kota Tangerang menjaring puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melaksanakan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (18/9/20).

Operasi yustisi tersebut dipimpin AKBP Ruslan S. Sos. M.H. Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota dihadiri oleh AKBP H. Indra S.H. Kasat Sabhara Polres Metro Tangerang Kota, AKP Rosyid Sugimun S.H. Wakapolsek Jatiuwung, Satpol PP Kota Tangerang, Dishub Kota Tangerang, dan diikuti 30 personel.

Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Ruslan mengatakan, operasi yustisi yang dilakukan dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid19.

“Kegiatan ini untuk mendisiplinkan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pengguna jalan yang melintas dalam pemakaian masker,” kata Ruslan.

Dikatakannya, dalam operasi yustisi tersebut terdapat 11 pelanggar tidak memakai masker dan diberikan sanksi teguran 9 orang, kerja sosial (menyapu) 3 orang, dan tidak ada denda bagi pelanggar tersebut.

“Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 78 Tahun 2020,” tutupnya.

Reporter: Peryaman Halawa
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *