Tanpa Izin Kades Parakan, Badak Banten Minta Tutup Pengupasan Tanah

PATROLI.CO, SERANG – Ormas Badak Banten DPD Kabupaten Serang menuntut penutupan kegiatan pengupasan tanah merah di Kampung Buntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang diduga tidak mengantongi izin dari Dinas terkait dan rekomendasi Pemerintah Desa setempat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badak Banten DPD Kabupaten Serang, A. Sugandi menjelaskan, bahwa kegiatan pengupasan tanah merah tersebut diduga tanpa rekomendasi atau perizinan dari Kepala Desa (Kades) Parakan.

“Kami telah klarifikasi menemui pemerintah setempat, yakni Kades Parakan yang mengatakan tidak mengeluarkan perizinan kegiatan itu,” kata Sugandi kepada Patroli.co, Kamis (17/9/20).

Menurutnya, pengupasan tanah merah tersebut hanya memiliki izin lingkungan dari segelintir warga terdekat lokasi yang kemungkinan telah didatangi pihak pengelola galian untuk memberikan izin dan menandatangani perizinannya.

“Hanya segelintir orang yang direkrut untuk bekerja di sana (galian tanah) yang setuju, lebih banyak warga tidak mengizinkan pengupasan galian tanah merah itu,” terang Sugandi.

Ia menegaskan, bahwa Badak Banten DPD Kabupaten Serang minta kegiatan tersebut ditutup. Karena selain menyerap tenaga sedikit, dan lebih banyak madoratnya dari pada manfaatnya juga diduga tidak mengantongi izin.

“Jika pengupasan tanah merah itu masih dilakukan, kami Orams Badak Banten akan menembus ke Dinas Pertambangan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Parakan Nana Sutisna menegaskan bahwa dirinya tidak mengeluarkan perizinan maupun rekomendasi kegiatan pengupasan tanah merah yang berlokasi di Kampung Buntu Desa Parakan.

“Saya tegaskan sebagai Kades Parakan tidak merekomendasikan kegiatan pengupasan tanah merah tersebut. Bahkan pengelolanya saya juga tidak mengetahuinya,” tegas Nana saat dikonfirmasi Patroli.co melalui telepon, Kamis (17/9/20).

Dikatakannya, kemungkinan hanya izin lingkungan dari beberapa warga yang dekat dengan lokasi galian untuk menyetujui adanya pengupasan tanah merah, namun banyak juga yang menolak dan tidak menyetujui.

“Pada tanggal 10 Agustus 2020 memang ada penolakan dari masyarakat, saya juga menandatangani berita acara tersebut,” ujarnya.

“Kami berharap pihak pengelola pengupasan tanah merah segera melakukan perizinan agar tidak membuat kegaduhan atau pro kontra terhadap masyarakat,” tutup Nana.

Reporter: Anton Hermawan
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *