Satgas Covid-19 Polresta Jambi Tertibkan Pelanggar Prokes di Area Publik

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas aman nusa II pencegahan penularan covid 19 polresta jambi bersama tim petugas relaksasi covid 19 kota jambi yang terdiri tim relaksasi sosial ekonomi, tim patroli gugus malam, tim patroli malam, dan resepsi pernikahan melaksanakan kegiatan pemantaun, pengawasan, himbauan serta penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) baik perorangan dan pelaku usaha serta pembubaran kerumunan warga serta memberhentikan kegiatan masyarakat yang terbatas jam malam sesuai Perwal no 21 tahun 2020 serta amanah Inpres no 6 tahun 2020 pada Sabtu dan Minggu (19-20/9/2020).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Personil Polresta Jambi Aipda Hariyanto, S.H dan Bripka Dede Hadi Putra, S.H. bersama personil, TNI Kodim 0415/Batanghari dan DENPOM, Personil Dinkes Kota Jambi, Personil Satpol PP Kota Jambi, Personil Dishub Kota jambi, Personil Damkar kota jambi, Personil Trantib Kecamatan, dan Personil OPD Kota Jambi.

Adapun sasaran lokasi kegiatan di antaranya,
1. Tugu Keris, Kec. Kota Baru
2. Taman Jomblo, Kec. Kota Baru
3. Seputaran Perkantoran Balai Kota Jambi
4. Bandrek Boy, Kebun Jeruk
5. Nasi goreng Mamang, Kebun Jeruk
6. Nasi uduk Ayo Mampir, Kebun Jeruk
7. Kopi Aceh Derici, Kebun Jeruk
8. Angkringan Ayu, Taman Jaksa
9. Seputaran gubernuran, Kec. Telanaipura (balap liar)
10. Cafe-cafe Bandrek & Shisa seputaran Perkantoran Gubernur, Telanaipura
11. Cafe Jasmin Street, Jl. Hos Cokroaminoto Kec. Danau Sipin
12. Nasi goreng Asmuni Jaya, Jl. Hos Cokroaminoto Kec. Danau Sipin
13. Cafe QV Resto, Kel. Lebak Bandung

Personel Polresta Jambi, Aipda Hariyanto SH menjelaskan, dalam kegiatan tersebut petugas menjaring 43 orang pelanggar Prokes yang tidak memakai masker.

“Pelanggar Prokes diberikan sangsi teguran 2 orang, sangsi fisik 14 orang, dan sangsi denda 27 orang,” ungkap Hariyanto.

“Untuk tempat usaha dan hiburan sebanyak 9 diberikan teguran dan denda di antaranya Cafe Jasmin Street, Jl. Hos Cokroaminoto Kec. Danau Sipin  denda Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), Nasi goreng Asmuni Jaya, Jl. Hos Cokroaminoto Kec. Danau Sipin denda Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah), dan Cafe QV Resto, Kel. Lebak Bandung denda Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah),” tutup Hariyanto.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *