Kapolsek Tigapanah Hadiri Rakor Penerapan Perbup Nomor 46

PATROLI.CO, KARO – Kapolsek Tigapanah AKP R. Simanjorang menghadiri undangan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang pencegahan Covid19 dan penerapan Perbub No.46 tahun 2020 yang berlangsung di Aula Kecamatan Tigapanah, Rabu (23/9/20).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tigapanah AKP R. Simanjorang, Forkopimcam Tigapanah, Kepala Puskesmas Tigapanah dr. Dahnial Perangin angin, Kepala Desa Se-Kecamatan Tigapanah, dan pendamping PKH /Kecamatan Jepana Ginting.

Dalam sambutannya, Kapolsek Tigapanah AKP R. Simanjorang mengatakan, bahwa Kamtibmas relatif aman dan kondusif. Upaya pencegahan Covid19 dilakukan pembuatan kampung tangguh bagi masing-masing kepala desa se-Kecamatan Tigapanah.

“Dalam penegakan Perbup no 46 tahun 2020 kami melaksanakan operasi yustisi dan memberikan himbauan Kepala Desa menjelang Pilkada 2020 agar mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolsek.

Camat Tigapanah, Data Martina br Ginting menyampaikan terkait pencegahan penyebaran Covid -19 dan penerapan Perbub No.46 Tahun 2020, pihaknya mengatakan untuk monitoring dan evaluasi Covid-19 serta mensosialisasikan Perbub No.46 tahun 2020.

“Untuk pelaku usaha, 30 % tanggung jawab sosialisasi dan menyediakan cuci tangan,” ujarnya.

Kepala Puskesmas Tigapanah dr.Dahnial Perangin angin mengatakan, bahwa masker scuba dilarang digunakan, karena tidak dapat mencegah Covid19.

Danramil 02/Tigapanah Kapten Inf Gandhi Novi Hatarto menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mensosialisasikan Perbup no 46 tahun 2020.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *