Dianggap Tak Netral, Bawaslu Dharmasraya Akan Dilaporkan ke DKPP

PATROLI.CO, DHARMASRAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya dilaporkan oleh dua kelompok masyarakat karena diduga tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dalam pesta demokrasi pada tahapan Pilkada yang baru masuk di hari ke enam.

Pada kesempatan itu, mewakili Kampus UNDHARI, Amar Salahuddin menjelaskan, bahwa Bawaslu dilaporkan karena dianggap tidak netral dalam penurunan alat peraga kampanye (APK) dihari kedua tahapan kampanye pada Senin (27/09/20) baliho yang bergambar Panji Mursyidan sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan AAK diduga dihancurkan oleh Bawaslu. Dengan demikian, perlakuan tersebut sudah dianggap merusak aset Yayasan AAK atau Kampus Undhari.

“Ya, hal ini kami laporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena Bawaslu kami anggap sudah keluar dari tugas dan fungsinya, masa iya baliho kampus dirusak,” kata Amar Salahuddin.

Dijelaskannya, Bawaslu setahunya membersihkan APK calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya, bukan menurunkan baliho kampus, karena di baliho Panji Mursyidan sebagai Wakil Ketua Pembina Yayasan AAK sudah lama terpampang jauh sebelum adanya pencalonan. Di samping itu, baliho tersebut tidak ada embel embel ajakan atau sosialisasi nomor urut.

Selain itu, salah seorang pejabat negara juga dipanggil oleh Bawaslu, Hj. Elviana,M.Si, namun ia tidak memenuhi undangan tersebut karena merasa tidak melanggar aturan. “Saya tidak pakai fasilitas negara, saya sudah 18 tahun di Parlemen maka saya juga tahu aturan,” tegasnya.

Ia menambahkan, yang membuat aturan itu anggota Parlemen, mana mungkin aturan yang dibuat akan memberatkan sendiri. Seharusnya, lanjut Elviana, yang pernah duduk di DPR RI dua periode dan dua kali di DPD RI, Bawaslu tidak panggil memanggil, tetapi diskusikan dulu agar situasi yang aman dan nyaman terwujud tidak berubah jadi situasi yang panas.

Begitu masalah APK, sehari setelah penurunan APK yang tidak memenuhi ketentuan oleh Bawaslu, Senin (27/09), sehari kemudian salah satu calon memasang APK di Sitiung 1 Blok B dengan dalih Posko, padahal bukan Posko, tetapi dibiarkan saja terpampang.

Komisioner Bawaslu Bidang Hukum, Alde Rado yang dikonfirmasi, menjawab bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi. “Kami belum dapat informasi,” demikian jawabnya singkat.

Reporter: Dalta (Rio)
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *