Polres Lebak Gencar Operasi Masker Penegakan Perbup Lebak

PATROLI.CO, LEBAK – Polres Lebak Polda Banten bersama tim gabungan di Kabupaten Lebak gencar melaksanakan operasi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 28 tahun 2020 dalam pencegahan Covid19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di jalan raya Nasional Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak tepatnya di pertigaan Papanggo Citeras, Selasa (06/10/20).

Kegiatan tersebut dilakukan petugas gabungan dari Polres Lebak, Satpol-PP Lebak, Kodim 0603 Lebak, Dinas Perhubungan (Dishub).

Pada kesempatan itu, Kasat Sabhara Polres Lebak AKP Suharto mengatakan, kegiatan ini dilakukan agar masyarakat sadar dan peduli dengan kesehatan dan juga  mengedepankan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid19 khusunya di Kabupaten Lebak.

Hal senada disampaikan AKP Try Wilarno, S.I.K., M.H Kasat Lantas Polres Lebak mengatakan dari tim gabungan mensosialisasikan perartuan bupati nomor 28 tahun 2020 agar semua warga masyarakat pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) selalu mematuhi 3M.

“3M itu yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak guna memutus rantai penyebaran Covid19,” ujarnya.

Casidin warga kampung waru Tegal mengatakan tidak mengetahui kalau hari ini ada razia masker, kebetulan lewat di berhentikan oleh petugas karena tidak memakai masker.

“Alhamdulillah saya diberi satu masker dari petugas, dan dikenakan sangsi teguran sudah saya tanda tangani,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *