Polres Lebak Operasi Yustisi Mobile Penegakan Perbup Lebak

PATROLI.CO, LEBAK – Personel Polres Lebak bersama petugas gabungan dari Satpol-PP, dan TNI mengadakan operasi yustisi secara mobile dalam rangka penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 28 tahun 2020, Selasa (6/10/20).

Sebelumnya, tim gabungan melaksanakan apel yang dipimpin Kasat Sabhara  Akp Suharto S.Sos. Pawas didampingi IPTU  Abdulatif Kaur Sabhara. IPTU Rd. Iwan. K. Kanit Pam Ovit. IPDA  Heri Susanto SH. Kanit Dalmas diikuti Personil gabungan jumlah 26 orang, terdiri dari TNI Kodim 0603 Lebak 3 orang, Polres Lebak 13 orang, dan Satpol-PP Lebak 10 orang.

Panwas Polres Lebak, Kasat Sabhara Polres Lebak AKP Suharto.S.Sos. mengatakan, kegiatan operasi yustisi Penegakan Perbup no 28 tahun 2020 dalam rangka penerapan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Lebak.

“Petugas melaksanakan operasi yustisi mobile terbagi 10 titik tempat keramaian masyarakat beraktivitas. Dengan rute yang dilalui di antaranya Jalan RT Hardiwinangun, Jalan Ra kartini, Jalan IR H. Juada, Jalan Sunankalijaga, Jalan Multatuli, Jalan Eko Jatmiko, Jalan Abdi Negara, dan Alun-alun Rangkasbitung,” ungkap Suharto.

“Dalam operasi tersebut kami mendapati jumlah keseluruhan 25 orang pelanggar,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *