Kelurahan MC Timur Gelar Razia Penegakan Perbup Lebak

PATROLI.CO, LEBAK – Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur bersama tim gabungan gugus Covid19 Muspika Rangkasbitung menggelar razia atau operasi yustisi penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Perbub nomor 84 tahun 2020 Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), Jumat (9/10/20).

Operasi yustisi tersebut dilakukan di Pertigaan SMK 1 dan Ponpes Daril Al hajhar oleh tim gabungan di antaranya, anggota Polsek 4 orang, Koramil 4 orang, dan Satpol-PP Kecamatan Rangkasbitung 2 orang.

Dalam kesempatannya, Kepala kelurahan Imas Trisnawati.S.sos mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban pemerintah khususnya di wilayah kelurahan Muara Ciujung Timur untuk memberikan sosialisasi terkait Peraturan Bupati nomor 28 dan Perbub 84 tahun 2020 terhadap warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid19.

“Dalam operasi yustisi petugas mendapati 2 orang pelanggar tidak menggunakan masker yang kemudian diberikan teguran dan sangsi sosial,” ujar Imas.

Semetara itu, ketua pelaksana tim gabungan gugus Covid 19 Muspika Kecamatan Rangkasbitung, Muhammad Arip mengharapkan agar semua warga masyarakat selalu menggunakan masker sesuai protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Corona.

“Selain menggunakan masker harus rajin mencuci tangan dan menjaga jarak. Kami berharap masyarakat mematuhi protokol kesehatan Covid19,” tutupnya.

Reporter: Baedi Muhtar
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *