Puluhan Pendemo UU Ciptaker Berstatus Reaktif Covid-19

PATROLI.CO, JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 34 perusuh yang diamankan petugas saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berstatus reaktif COVID-19 berdasarkan hasil tes cepat.

Polisi kemudian merujuk 34 orang tersebut ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk isolasi dan dilakukan tes usap.

“34 orang sudah kita rujuk ke Wisma Atlet karena dia reaktif dan sekarang kita lakukan swab,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/20).

Yusri mengatakan ada sekitar seribu orang perusuh yang diamankan oleh polisi dalam bentrok dan perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota.

Selanjutnya, sesuai dengan protokol kesehatan, pihak kepolisian melakukan tes cepat terhadap perusuh yang diamankan.

Atas temuan 34 orang yang reaktif di antara seribu orang tersebut, pihak kepolisian bertindak cepat dengan segera mengirimkan perusuh itu ke Wisma Atlet untuk menghindari munculnya klaster COVID-19 baru.

“Dari seribu ini, satu orang saja bisa menularkan banyak, apalagi 34, ini kan jadi klaster baru nantinya,” ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri menegaskan bahwa seribu orang yang diamankan bukan buruh pengunjuk rasa, melainkan perusuh yang menunggangi aksi unjuk rasa buruh menentang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Ini memang perusuh yang menunggangi teman-teman buruh melakukan unjuk rasa ini,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga mulai menyelidiki aksi perusakan sejumlah fasilitas umum di Ibu Kota dengan mencari para pelakunya. Salah satu yang akan diperiksa polisi adalah video-video perusakan yang beredar di media sosial.

“Enam personel kepolisian juga harus dirawat di rumah sakit akibat terluka saat bentrokan dengan perusuh,” tutupnya.

(Red/Jk)
Copyright; patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *