Satgas Covid-19 Polresta Jambi Laksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Prokes

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum penanganan covid 19 dalam pemantaun, pengawasan, himbauan serta penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) baik perorangan dan kepada pelaku usaha sesuai peraturan perwal no 21 Tahun 2020, Kamis (15/10/20).

Adapun petugas gabungan di antaranya;
1. Polresta Jambi
– Aipda Hariyanto, S.H
– Bripka Dede Hadi Putra, S.H.
2. TNI Kodim 0415/Batanghari dan DENPOM
– serma candra
– Pelda Asnawi
– Serda suari
– Serka M. Imron
3.SATPOL PP
– Said Faizal, Sh
– Said Feri Afriza
– Kms Novriyadi Nastian, A. Md. Kom
-Sukma Rianda
4.Dishub
– Sam Al Amin
– Wendi Andrian
-Akhiri sumantri
5.DLH
– Doddi hidayat, Sp Me
6.DPMPTSP
– Dodi Irawan
7.DPPRD
– Desyanto
– Jonny suardi
8.DINKES
– Suarlis

Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan di bandrek/sekuteng dpn SPBU kebon jeruk Jalan Sumantri brojonegoro, Polsek Jambi timur, Cafe kopilain hati, dan Cafe karena kopi.

“Dalam operasi yustisi tersebut kami mendapati 5 orang tidak memakai masker, kemudian diberikan teguran 5 orang, sanksi fisik 1 orang push up, denda 2 orang Rp 100 ribu,” kata Hariyanto.

“Untuk tempat Usaha dan Hiburan diberikan teguran 2 teguran belum memiliki izin rekom/relaksasi dari gugus, dan prokes blm dijalankan dengan baik dan lewat batas jam malam,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *