Sengketa Tanah, Ahli Waris Bersama Kuasa Hukum Pasang Plang Pemberitahuan

PATROLI.CO, TANGERANG – Keluarga ahli waris Rasjaya pasang plang pemberitahuan pengawasan kantor Hukum Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (DPD- IPHI) Provinsi Banten di semua lahan di tiga lokasi tang berbeda.

Pemasangan Plang Pemberitahuan oleh ahli waris Rasjaya disemua lahan tanah tiga lokasi, bersama tim Kuasa Hukum di saksikan keluarga besar Rasjaya dan Ajustar, tepatnya berada di Kp Bojong RT 002/ RW 02 Desa Kemuning Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Kamis (15/10/20).

Alian Sapri sebagai kakak ipar dari ibu Tuti anak dari pak Rasjaya mengatakan, tujuan pemasangan Plang pemberitahuan dari kuasa hukum ini , untuk memastikan Laporan dari pemilik lahan Pak Rasjaya dan pak Asnajaya, bahwa lahan mereka ada tiga lokasi, lokasi pertama itu seluas 1.753 M2, lokasi kedua seluas 753 M2, dan lokasi yang ketiga seluas 750 M2.

“Bapak Rasjaya dan Anasjaya meminta bantuan kepada tim kuasa hukum untuk mengurus lahan mereka yang ditenggarai atau diduga ada unsur penipuan oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab,” papar Alian kepada awak media.

Menurutnya, dengan adanya bukti dan ada pengumuman dari pihak kuasa hukum bahwasannya semua lahan di tiga lokasi sudah di berikan plang. Artinya pihak lain tidak boleh memanfaatkan lahan itu secara apapun, jadi siapapun yang menggunakan lahan dalam objek sengketa tiga lokasi ini bisa di ancam dengan hukuman.

Lahan dari pak Rasjaya di tanggarai atau di indikasikan dari laporan berbagai macam pihak, ada surat yang dipegang PT IMP dengan dalih entah itu perjual belikan, namun tidak sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pihak ahli waris atau pihak dari anak pemilik lahan pak Rasjaya sendiri tidak pernah menjual lahan itu. Artinya, mereka menuntut apa yang menjadi hak mereka dan itu kembali kepada mereka.

Raidin Anom SE.SH selaku ketua DPD ikatan penasehat Hukum Indonesia (IPHI)Banten mengatakan, selaku kuasa hukum nya pak Rasjaya berikut ahli waris nya dari Asnajaya, sesuai dengan legalitas dan hak, alas hak yang di miliki itu sesuai dengan sertifikat yang sudah di keluarkan BPN merupakan sebuah ketetapan hak,kewenangan dari si ahli waris ataupun pak Rasjaya sendiri.

“Satu hal yang ingin saya sampaikan, objek ini kan objek yang telah lama turun – temurun dan memang belum dipindah alihkan ,dan sekarang pun masih dikuasai oleh yang bersangkutan, inikan ada upaya orang lain untuk mengklaim sebagaimana orang itu juga memegang sebuah surat legalitas, yang mana legalitas itu belum pernah dipindah alihkan secara hukum, ada oknum – oknum yang mengambil sertifikat itu secara sepihak di BPN, mengambil tanpa ada melalui kewenangan hukum,” tuturnya.

Raidin Anom menjelaskan, Adapun pemasangan plang itu untuk menunjukan bahwa agar pihak – pihak yang merasa ingin mengklaim atau ingin mencoba mengambil surat – surat beliau itu silahkan untuk menunjukan diri nya , atau menunjukan kewenangan hukum nya ,menunjukan legal. Stending nya, itu langkah para ahli waris berikut dari pada kuasa hukum nya melakukan tindakan – tindakan pemasangan Plang.

“Setelah pemasang plang, segera terkait sertifikat yang sekarang di tangan orang yang dikuasai secara sepihak, Tampa ada hak, tampa ada dasar hukumnya, ini saya lebih keproseduran kita akan lakukan langkah – langkah hukum dan juga membuat dan mengirimkan surat blokir kepada pertanahan nasional.
Kita lakukan langkah – langkah lain nya jika ada pihak – pihak lain yang ternyata telah melakukan pelanggaran hukum atau melakukan sebuah penggelapan – penggelapan, terus pencurian, daripada surat – surat itu, kami akan melakukan langkah – langkah hukum, untuk melaporkan pihak – pihak itu ke kepolisian negara republik Indonesia,” tutupnya. (Marwan)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *