HAMPA Pandeglang Minta Penegak Hukum Periksa Penyaluran Sembako di Desa Gunungbatu

PATROLI.CO, PANDEGLANG – Terkait semakin ramainya pemberitaan dugaan penggelembungan harga komoditi bantuan sembako di Desa Gunungbatu yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2020, Pemerintah Desa Gunungbatu Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten baru-baru ini mengklaim ada pajak PPN 10% dan PPH 22 1,5%.

Klaim itu disampaikan oleh Arsim sebagai pelaksana kegiatan penyaluran sembako Desa Gunungbatu pada Hari Sabtu (17/10/2020) di sebuah laman berita online berinisial ‘RN’.

“Bantuan keuangan dari Provinsi untuk Desa Gunungbatu sebesar Rp.50 juta yang digunakan untuk penanggulangan dampak Pandemi Covid-19 adalah senilai Rp.45 juta berupa paket sembako dengan nominal Rp.200.000,- /paket dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 225 KPM. Sedangkan anggaran Rp.5 juta digunakan untuk honor Operator, PLD dan RT/RW yang ikut dalam realisasi penyaluran Beras premium Rp.10 ribu /kg, Gula pasir Rp. 20 ribu /kg, Minyak goreng 2 liter Rp. 25 ribu/pcs, Ikan sarden kaleng 15 ribu/kaleng, Mie instan Rp. 2.500/bks, teh celup Rp.5000/box, dan biscuit Rp.12.500 /pack dan harga diatas tersebut belum termasuk PPN 10 % sebesar Rp.4.500.000,- dan PPH 22 1,5 %  Rp. 675.000,-.” Klaimnya.

Namun sayangnya menurut Enong Suhaeti selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Provinsi Banten saat dikonfirmasi oleh Tb.Aujani selaku Ketua Himpunan Aksi Mahasiswa dan Pemuda (HAMPA) melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, bahwa Bantuan Keuangan Provinsi Banten Tahun 2020 di tengah pandemi untuk semua Desa tidak dikenakan pajak.

“Tidak ada pajak.” Ungkap Kepala Kepala DPMPD Provinsi Banten secara tegas dan singkat pada Minggu (18/10/2020).

Mengetahui hal itu, Tb. Aujani menduga bahwa Arsim yang didampingi oleh Kepala Desa dan PLD Desa Gunungbatu sedang mencari-cari alasan untuk menutupi dugaan penggelembungan harga komoditi bantuan sembako Desa yang semakin ramai.

“Setelah Kami mengetahui informasi dari Kepala DPMPD Provinsi Banten, Kami menilai Arsim, Kades, dan PLD Desa Gunungbatu terkesan ingin mengelabui publik dengan cara meraup menggunakan alasan pajak,” kata Seorang Aktifis Muda yang progresif ini.

“Kami minta agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan sidak dan pemeriksaan ke Desa Gunungbatu,” tutupnya.

Reporter : Samsuni
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *