Satgas Covid-19 Polresta Jambi Disiplinkan Prokes Bagi Pelaku Usaha

PATROLI.CO, JAMBI – Satgas Covid19 Polresta Jambi bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan operasi yustisi  penegakan hukum penanganan covid 19 kota jambi untuk pemantaun, pengawasan, himbauan serta penindakan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) baik perorangan dan kepada pelaku usaha sesuai peraturan Perwal no 21 tahun 2020, Senin (19/10/20).

Kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan tim gugus tugas Covid19 Kota Jambi di antaranya dari Polresta Jambi, TNI Kodim 0415/Batanghari dan Denpom, Satpol-PP, Dishub, DLH, DPMPTSP, DPPRD, dan Dinkes.

Dalam kesempatannya, Kasubnit III Pam Obvit Sat Sabhara Polresta Jambi Aipda Hariyanto SH mengatakan, kegiatan operasi yustisi penegakan Perwal Kota Jambi no 21 tahun 2020 dilakukan di Caffe kopiran kamu, Bandrek nusa indah, dan Bandrek salsabila.

“Dalam operasi yustisi kami mendapati 9 orang pelanggar Prokes tidak pakai masker, kemudian diberikan teguran 9 orang, sanksi fisik 3 orang push up, dan denda 3 orang,” ujar Hariyanto.

Untuk tempat usaha dan hiburan, lanjut Hariyanto, diberikan teguran 3 tempat usaha.

“Kegiatan berjalan cukup lancar aman kondusif, kecuali di caffe kopikiran kamu, pelaku usaha marah-marah sendiri dan tidak terima dengan kedatangan tim untuk melakukan himbauan tentang Prokes dan mengingat batas jam malam sesuai edaran Walikota Jambi,” tutupnya.

Reporter: Rinaldi Pandia
Copyright: patroli.co 2020

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *